UMP Diketok Naik 6,5%, Menperin Agus: Kita Akan Siapkan Insentif untuk Dunia Usaha dan Industri

Oleh : Ridwan | Kamis, 05 Desember 2024 - 11:17 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Surabaya - Pemerintah resmi menerbitkan aturan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Besaran kenaikan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memandang kenaikan UMP sebagai salah satu strategi pemerintah untuk mendongkrak daya beli.

"Terkait UMP, pemerintah itu perlu untuk menjaga menciptakan daya beli di masyarakat, salah satu kelompok dari masyarakatcitu kan pekerja atau buruh yang upahnya di atur melalui UMP. Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat," kata Menperin Agus di Surabaya (4/12).

Menurutnya, pemerintah tentunya menyadari bahwa kenaikan UMP akan menyebabkan tekanan yang cukup besar terhadap sektor industri.

"Kalau kita bicara dari daya beli yang sedang melemah, sekarang UMP-nya dinaikan, kemudian juga secara Undang-Undang harus ada kenaikan PPN 1 persen," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Menperin, pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah insentif atau stimulus untuk membantu dunia usaha dan industri. 

"Contohnya, kemarin kita sudah bahas yaitu insentif arau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif seperti PPNBM, PPNDTP. Itu yang akan kita lakukan, bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan," papar Menperin.

"Jadi, ini dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMO memang harus dinaikan, disisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan," tandas Menperin Agus.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan para pelaku industri bakal melakukan penyesuaian terkait aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto ditemui di Jakarta, Sabtu (30/11) menyatakan, pada prinsipnya pelaku industri pasti akan terus berupaya untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Lebih lanjut dikatakan Eko, dunia industri berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah bisa menjadi instrumen pendukung peningkatan daya saing.