Koalisi Pengendalian Tembakau Tagih Komitmen Presiden Jokowi

Oleh : Hariyanto | Selasa, 08 Agustus 2017 - 15:26 WIB

INDUSTRY.co.id

Jakarta- Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menagih komitmen Presiden Joko Widodo dalam pengendalian tembakau untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Menurut siaran pers dari Koalisi yang diterima Redaksi di Jakarta, Selasa (8/8/2017), SDGs hanya akan dapat tercapai bila pemerintah Indonesia mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).

Pada Sidang PBB pada 25 September 2016 di New York, Amerika Serikat, pemerintah Indonesia telah berkomitmen dengan menandatangani SDG yang salah satu tujuannya memperkuat penerapan FCTC untuk pengendalian tembakau.

Koalisi juga meminta pemerintah melaksanakan rekomendasi Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) PBB dan secara tegas menolak intervensi industri rokok dalam kebijakan pengendalian tembakau.

Pada 2014, Komite Ekosob secara umum telah mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi FCTC. Dalam dokumen resminya, Komite Ekosob memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah Indonesia.

Rekomendasi pertama adalah pemerintah harus melakukan pencegahan atas risiko kesehatan serius terkait rokok, terutama pada remaja dan anak-anak.

Rekomendasi kedua adalah pemberlakuan peraturan antitembakau yang mencakup larangan merokok di ruangan dalam gedung, sedangkan rekomendasi ketiga adalah memperkuat larangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Rekomendasi keempat adalah penerapan pendekatan berbasis hak asasi manusia atas penggunaan tembakau, memberikan layanan kesehatan yang layak, rehabilitasi, dan dukungan layanan psikologis bagi pecandu rokok.

Pada Juni 2017, Komite Ekosob juga telah mengeluarkan resolusi yang ditujukan kepada seluruh badan di lingkungan PBB terkait upaya intervensi industri rokok.

Namun, pemerintah Indonesia tidak menanggapi rekomendasi tersebut, terutama terkait aksesi FCTC. Hingga saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum mengaksesi FCTC dan memiliki aturan hukum yang kuat dan komprehensif untuk melindungi generasi.

Meskipun sudah ada peraturan hukum nasional yang mengakomodasi sebagian besar isu FCTC dalam konstitusi dan berbagai produk undang undang, tetapi ratifikasi tetap dianggap perlu dalam konteks kepentingan hukum dan komitmen international.

Di balik tuntutan yang disampaikan, Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau tetap mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak bersedia melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.