Kemenag Cabut Izin Biro Umroh First Travel

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 04 Agustus 2017 - 23:55 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

"Dengan hormat, terlampir kami sampaikan keputusan Manteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan Izin pe‎nyelenggara perjalanan ibadah umrah," begitu bunyi petikan surat tersebut, Jumat (4/8).

Jika tidak terima adanya pencabutan izin, dalam surat juga disebutkan Andika Surachman diberikan waktu untuk memberikan bantahan.

"Sesuai dengan Peratutan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015, saudara dapat melakukan sanggahan terhadap keputusan dimaksud paling lambat setelah 14 hari sejak tanggal diterimanya keputusan ini," lanjutan isi surat tersebut.

Surat bernomor B-3005/Dj/Dt.IIMI/4/Hj.09/08/2017 ini juga ditantatangani langsung oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Plt Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji, Umroh dan Inbound (Asphurindo) Syam Resfiadi menegaskan keputusan tersebut akan jauh lebih baik daripada dibiarkan terus dan diberi waktu mediasi.

“Karena mereka memang tidak punya toleransi jadi keputusan ini sangat tepat. Agar siapapun yang berbuat sama dalam pemasaran agar berhati-hati dan siap merubah cara pemasarannya aga tidak terjadi kerugian dipihak calon jamaah umroh,” ujarnya

Sebagai informasi, PT First Travel dikenal sebagai biro umroh popular, hal ini lantaran PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel diduga menggunakan skema money game Ponzi menggunakan dana para calon jemaah umrah yang tergiur dengan promo murah Rp 14,3 juta per orang.