Kontrak EBT Dijamin Negara Selama 20 Tahun

Oleh : Wiyanto | Jumat, 04 Agustus 2017 - 14:22 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP) baru-baru ini telah menandatangani 53 kontrak Power Purchase Agreement (PPA) Pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) di Jakarta. Penandatangan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memperkuat ketahanan listrik nasional sebagai implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, sekaligus menepis keraguan akan investasi EBT yang seringkali dianggap kurang menarik.

Salah satu perusahaan yang menandatangi PPA adalah PT Nusantara Hidro Utama yang berencana mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMh) dengan kapasitas 7,4 MW di Tapanuli Utara. Minadi Pujaya, Presiden Direktur PT Nusantara Hidro Utama menuturkan bahwa potensi tenaga air di daerah Sumatera bagian barat sangat menjanjikan dan kedepannya akan berinvestasi di lokasi lokasi lainnya.

"Pemerintah membuat Permen tentu sudah dikaji, punya tenaga ahli dan dikaji dan kami ikuti saja, saya rasa masih ada untungnya bagi pengusaha, untungnya masih wajar, sejauh pengusaha ini masih bisa mengoptimalkan dari sisi efisiensi pembangunan, turbinnya, sumber mata airnya," ujar Mindadi.

Mindadi berharap, ke depan perizinan semakin cepat dan murah serta koordinasi antar pemerintah lebih baik sehingga harga listrik EBT bisa kompetitif.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah terus mendorong agar investasi EBT tetap menarik. Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyampaikan, kontrak EBT selama 20 tahun tersebut juga dijamin oleh negara.

"Saya kira orang yang bangun hotel ini juga market survey aja. Dia ngga akan tahu kalau hotel ini siapa yang mau menginap, occupancy rate-nya berapa. Tapi kalau pengguna listrik dalam bentuk renewable energy ataupun energi fosil, itu tahu," lanjutnya.

Dengan adanya jaminan tersebut, investasi untuk pengembang pembangkit listrik EBT memerlukan proses negosiasi harga dengan PLN, agar tidak merugikan salah satu pihak. "Kalau kontrak dengan PLN begitu COD PLN harus bayar. Tidak peduli PLN itu bisa jual listriknya berapa, atau seberapa besar volumenya, itu harus bayar. Nah ini coba kita cari keseimbangan," ujar Jonan.

Menteri ESDM juga menceritakan pihaknya Jumat lalu telah menemui Presiden dan arahan Presiden adalah mengusahakan agar tarifnya fair. "Nah ini Pemerintah dari waktu ke waktu akan membuat penyesuaian agar tarifnya fair," tegas Jonan