Proyek Pemberantasan Korupsi Masih Tersendat?

Oleh : Umbu Pariangu | Kamis, 03 Agustus 2017 - 11:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Tertangkapnya Bupati Pamekasan Achmad Syafii oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama  Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Rabu (2/8/2017), menunjukkan proyek pemberantasan korupsi masih tersendat. Kenapa para kepala daerah tetap saja berkelakuan korup meskipun KPK hari-hari ini semakin gencar melakukan OTT.

Ini bisa jadi para kepala daerah dan elite-elite lainnya tidak sedikitpun terganggu dengan sistem penegakan hukum terhadap praktek korupsi selama ini. Karena memang hukuman terhadap koruptor selama ini tidak efektif.

Di Kabupaten Sabu Raijua, di Provinsi NTT misalnya, daerah yang notabene sudah sangat miskin itu, tapi kepala daerahnya masih tega-teganya untuk korupsi lagi, mestinya ia harus mendapat vonis yang layak dan adil, tapi belakangan hanya divonis 3 tahun dan itu pun masih banding lagi.

Mestinya para hakim juga mempertimbangkan situasi dan konteks korupsi sebagai rujukan dalam memvonis para koruptor. Korupsi di daerah miskin itu kan sudah sangat keterlaluan, karena rakyat dibuat makin menjerit tak berdaya, dan berarti pejabatnya tidak punya nurani lagi. Mestinya harus dikenai hukuman yang berat.

Itu sebabnya saya selalu mengatakan, korupsi di kita ini sudah sangat struktural sifatnya sehingga orang jadi berpikir, lebih menguntungkan kalau korupsi daripada tidak korupsi. Karena mereka yang korup uang milyaran rupiah ternyata hanya masuk penjara 4-5 tahun, setelah itu masih bisa foya-foya menikmati uang korupnya di luar penjara, tapi orang-orang kecil yang korup karena kepepet justru dihukum sama dengan yang korup uang milyaran.

Saya usulkan, supaya hukuman pemiskinan terhadap koruptor segera diterapkan, tidak bisa tidak. Kalau mau ingin KPK efektif dalam memerangi korupsi, ya korupsi harus dilihat sebagai extraordinary crime dan sanksinya juga harus berat.

Percuma kalau hanya menerapkan hukuman denda atau biaya sosial. Pemiskinan terhadap koruptor akan membuat mereka tidak lagi berdaya, sehingga bisa menimbulkan efek jera.

Umbu Pariangu, Akademisi FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Peneliti PAKU (Pusat Antikorupsi Undana)