Kemenperin Fasilitasi Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi OVOP 2024

Oleh : Candra Mata | Minggu, 07 April 2024 - 16:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Demi meningkatkan daya saing produk IKM , Kementerian Perindusterian (Kemenperin) memberikan bimbingan terkait pentingnya perlindungan subjek-subjek kekayaan intelektual (KI). 

Konsistensi Kemenperin dalam memberikan fasilitasi perlindungan KI kepada para pelaku IKM terbukti dengan adanya fasilitasi yang diberikan oleh Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA sejak tahun 1998.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Riefky Yuswandi menyampaikan, sampai akhir tahun 2023, Klinik KI Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran perlindungan Kekayaan Intelektual sebanyak 5.966 merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis.

“Kami juga telah melatih 1.225 fasilitator KI di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat menjadi mitra aktif kami dalam memberikan pendampingan terkait KI kepada IKM-IKM binaan di daerah masing-masing,” tutur Riefky.

Di samping itu, peningkatan daya saing IKM juga dilakukan melalui pembinaan berbasis sentra IKM, yaitu melalui Program One Village One Product (OVOP). Program ini bertujuan mengangkat potensi daerah yang memiliki kearifan lokal untuk dapat menghasilkan produk yang berdaya saing dan diterima oleh pasar nasional maupun global. 

Pendaftaran Program OVOP 2024 telah dibuka sejak Maret hingga Juni 2024 melalui tautan https://ovop.kemenperin.go.id/.

Adapun Penghargaan OVOP diberikan setiap dua tahun sekali, dengan pemberian bintang pada lima kelompok komoditi, yaitu makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, dan gerabah. 

Selain penghargaan, Ditjen IKMA juga memberikan pembinaan intensif bagi IKM OVOP terpilih melalui Program IKM OVOP Go Global.

Riefky menambahkan bahwa pihaknya menargetkan agar peraih Penghargaan OVOP harus mewakili keberagaman potensi kekayaan sumber daya hayati dan keanekaragaman di Indonesia.

 “Oleh sebab itu, kami mendorong lebih banyak pemerintah daerah untuk aktif mengidentifikasi dan mengusulkan IKM OVOP potensial, serta melakukan pembinaan yang berkelanjutan, baik melalui dana APBD maupun dana Tugas Pembantuan bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Dinas Perindustrian Provinsi,” ujarnya.

Diharapkan beragam pendampingan dan sosialisasi yang dilakukan dapat mendorong jumlah produk IKM, khususnya dari Provinsi NTB, dan dari daerah lain yang dapat memiliki Hak Kekayaan Intelektual terdaftar dan mengantongi sertifikat TKDN, sehingga produk IKM menjadi lebih berdaya saing di pasar nasional maupun global.