PGN 'Suka-Suka' Patok Kuota Gas 61%, Industri Gelas Kaca Nasional 'Sakaratul Maut'

Oleh : Ridwan | Selasa, 12 Maret 2024 - 16:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Produsen gelas kaca nasional mengeluhkan turunnya kapasitas produksi. Kondisi tersebut justru terjadi di tengah tingginya permintaan di pasar.

Hal tersebut terjadi lantaran produsen gelas kaca nasional mengalami pembatasan kuota pasokan gas dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). 

"Pembatasan pasokan gas ini sangat memberatkan. Kami di industri bingung dengan PGN, bisa terapkan kuota seenaknya sendiri," tegas Ketua Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI) Henry Susanto kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Selasa (12/3).

APGI mempertanyakan sikap pemerintah yang seolah-olah membiarkan saja kondisi ini 'kerap' terjadi. 

"Pemerintah diam saja. Kuota gas diputuskan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, tetapi PGN bisa rubah seenaknya. Buat peraturan tidak jelas. Kami mau hitung biaya produksi jadi bingung," katanya.

Berdasarkan surat edaran dari PGN yang diterima APGI pada Bulan Februari 2024 menyebutkan bahwa sehubungan dengan terjadi kondisi urbulence penyaluran gas pada Maret 2024 akibat adanya natural decline pada sumber pasokan, sebagai upaya pengamanan penyaluran gas, maka PGN akan menerapkan optimasi dan pengendalian penyaluran gas yang akan berlangsung sejak tanggal 4 - 31 Maret 2024.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, PGN membatasi kuota pemakaian gas bumi sebesar 61% dari pemakaian  maksimum per bulan kontrak.

Selain itu, apabila terdapat pemakaian gas melebihi pemakaian maksimum kuota kontrak harian berlaku ketentuan 'Over Usage Penalty' harian.

Disisi lain, dalam surat edaran tersebut, PGN meminta pelanggan yang menggunakan sistem 'dual fuel' untuk mempersiapkan bahan bakar lainnya sebagai energi pengganti.

"Di wilayah Sumatera Utara kondisinya lebih padah lagi, kouta pasokan gas hanya 11%. Bagaimana pabrik bisa berproduksi. Jalankan tungku pembakaran saja gas sudah habis, belum produksi," tutur Henry.