MA Tolak Kasasi Debitur PT Bank JTrust Indonesia Tbk

Oleh : Wiyanto | Sabtu, 16 Desember 2023 - 17:33 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Putusan Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Arifindo Grha Pratama (Dalam Pailit) melawan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan PT Arifindo Grha Pratama berada dalam keadaan pailit," bunyi amar putusan seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung. Jonggi Siallagan, kuasa hukum PT Bank JTrust Indonesia Tbk, membenarkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Arifindo Grha Pratama. "Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap."

Di samping perkara Kepailitan PT Arifindo Grha Pratama, juga terdapat perkara gugatan perdata wanprestasi terhadap SA dan U, isteri SA, selaku Penjaminan Fasilitas Kredit PT Arifindo Grha Pratama, dimana gugatan tersebut didasarkan tidak dilaksanakan kewajiban selaku Penjamin. Gugatan teregister dengan nomor 405/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli mengatakan sidang pertama sudah berlangsung pada 20 Juli 2023.

"Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk selaku Penggugat melawan SA (selaku Personal Guarantee/ Tergugat I), U (selaku istri Personal Guarantee/ Tergugat II), PT Arifindo Mandiri (selaku Corporate Guarantee/ Tergugat III), PT Arifindo Grha Pratama (Dalam Pailit) (selaku Debitur Utama/ Tergugat IV). Saat ini belum ada jawab menjawab dari Tergugat." kata Zulkifli kepada wartawan.

Bahwa berdasarkan gugatan di atas, penjamin wajib untuk menjamin dan menanggung pembayaran kembali setiap kewajiban hutang PT Arifinfo Grha Pratama kepada PT. Bank Jtrust Indonesia, Tbk berdasarkan perjanjian pejaminan yang telah diberikan oleh SA dan PT Arifindo Mandiri. PT Arifindo Grha Pratama telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Selatan sejak Tanggal 22 Februari 2023, namun aset Jaminan PT Arifindo Grha Pratama berupa Hotel Falatehan di Blok M, Jakarta Selatan dan Hotel Safin di Kota Pati beroperasi meskipun kreditur tidak pernah memberikan persetujuan untuk going concern atas 2 hotel tersebut. Menurut Jonggi, sesuai ketentuan undang-undang, apabila merupakan budel pailit, seharusnya dua hotel tersebut dalam penguasaan kurator.

"Jika debitor dalam kondisi pailit dan kurator tidak melalukan going concern, hotel-hotel tersebut tidak boleh beroperasi tanpa seizin kurator dan persetujuan dari kreditur," kata Jonggi.

Redaksi Industry.co.id menunggu klarifikasi pihak SA