Gawat! KemenKopUKM Temui Praktik Curang Perbankan dalam Penyaluran KUR

Oleh : Ridwan | Kamis, 07 Desember 2023 - 20:22 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR. 

Berdasarkan evaluasi dilapangan, penyaluran KUR belum 100% sesuai dengan peraturan dan pedoman yang telah ditetapkan yaitu Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. 

"Masih ada beberapa temuan yang dilanggar oleh bank penyalur KUR," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Yulius saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12).

Berdasarkan survei monev KemenKopUKM yang dilakukan pada Agustus - Oktober 2023 di 23 provinsi ditemukan sejumlah pelanggaran antara lain, terdapat 144 debitur atau 16,1% KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenakan agunan tambahan. 

Selain itu, penggunaan KUR sebesar 93% dialokasikan untuk modal kerja, 6% digunakan untuk investasi, dan 1% digunakan untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya. Lalu, terdapat 2 debitur (0,2 persen) yang merupakan PNS (guru dan PNS Dinas Pendidikan).

"Kami akan menegur penyalur KUR yang masih melanggar. Temuan pelanggaran akan kita bawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP," terangnya.

Temuan lainnya, terdapat 2% debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan, debitur KUR yang memiliki NIB baru sebanyak 27% dan sisanya sebesar 72% debitur memakai SKU/SKUD.

Tak hanya itu, masih terdapat 4% penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching), hingga terdapat 2% debitur yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP. Hal tersebut dikarenakan KTP belum diperbaharui 50%, KTP sedang diperbaharui 25%, dan alasan lainnya 25%.

Selain itu, ada beberapa temuan tambahan hasil monev pelaksanaan KUR. Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.

Kemudian, terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp101 juta hingga Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.

"Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan," kata Yulius.

Bahkan, kata Yulius, masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya asuransi.

Oleh karena itu, Yulius menyebutkan, KemenkopUKM memberikan rekomendasi untuk penyaluran KUR ke depan. Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.

Kedua, seluruh stakeholder KUR, terutama penyalur KUR, diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat, khususnya UMKM, bisa memahami kemudahan pengajuan KUR, serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ketiga, perlu adanya peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan, seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, dan lainnya," ucap Yulius.

Yulius menambahkan, sebagai tindak lanjut tahun 2024, KemenkopUKM juga berencana melakukan kajian terkait dampak KUR terhadap perekonomian dan peningkatan berbagai aspek kehidupan melalui kerja sama dengan BRIN.

"Lebih dari itu, ke depan, kita akan terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR dengan melahirkan para debitur baru KUR, tidak sekadar debitur yang sedang eksisting saat ini," ujar Yulius. 

Yulius menjelaskan, realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 6 Desember 2023 berdasarkan data SIKP sebesar Rp232,16 triliun atau sebesar 78,17 persen dari target sebesar Rp297 triliun kepada 4,15 juta debitur.