APKASINDO: Perkebunan Sawit di Bawah 5 Ha Bukan Bagian Hutan

Oleh : Wiyanto | Kamis, 07 Desember 2023 - 13:28 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Petani sawit berharap lahan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan tidak dikenakan sangsi hukum dan administrasi. Pemutihan lah yang diharapkan petani.

Ketua DPP APKASINDO Gulat Medali Emas Manurung menjelaskan itu diharapkan menjadi acuan kesejahteraan petani sawit kecil.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Diharapkan bebaskan. Hanya dengan itu kesejahteraan tercapai," kata dia pada Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Petani sawit ingin bukan pemutihan karena bukan peramba hutan.

"Kita ingin kawasan sawit di Areal Penggunaan Lain (APL)," katanya.

Pemerintah sendiri, merencanakan atas dasar Undang-undang Cipta Kerja akan melakukan penyelesaian kawasan sawit di hutan. Dasar hukum pemutihan ini mengacu pada pasal 110A dan B Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 110 A dan 110 B yang mengatur soal izin berusaha di kawasan hutan dan sanksi jika melanggar.

"Saya katakan karena UU Ciptaker, maka lahan 5 ha dikuasai 5 tahun harus clear kawasan hutan," jelas dia.

Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK Muhammad Said menjelaskan akan melaksanakan pemutihan lahan sawit yang kurang dari 5 hektar.

Oleh karena, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen ke petani yang punya lahan kebun sawit beririsan dengan kawasan hutan.

"Penguasaan hutan 5 hektar, harus masyarakat setempat, harus bisa dibuktikan," katanya.