Kadin: Hambat Investasi, Aturan Sebaiknya Tidak Tumpang Tindih

Oleh : Ridwan | Rabu, 26 Juli 2017 - 14:44 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Presiden Joko Widodo mengingatkan para menterinya untuk lebih berhati-hati dalam menyusun dan menerbitkan peraturan. Pasalnya, terdapat sejumlah Permen yang dinilai tidak ramah terhadap investor.

Atas hal ini, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluhkan persoalan Peraturan Menteri (Permen) yang acap kali justru menghambat investasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengolahan Makanan, Juan Permata Adoe mengatakan, selama ini kebijakan yang dikeluarkan dalam salah satu Permen tidak diselaraskan dengan seluruh Kementerian terkait lainnya. Dampaknya akan terasa nanti, setelah berjalan di atas enam bulan," ungkapnya, Senin (24/7/2017).

"Semestinya Permen dibuat untuk mendorong investasi, meski sifatnya sektoral, sesuai dengan kepentingan Kementerian yang bersangkutan. Akan tetapi, beberapa Permen malah tidak selaras dan tumpang tindih antara satu dengan Permen yang lain," ungkap Juan di Jakarta (26/7/2017).

Ia menambahkan, jika tidak sinkron, nanti akan menyulitkan para pelaku industri sendiri. Sehingga industri tidak bisa menjanjikan keberlanjutan jangka panjang.

Lebih lanjut, Juan menyebutkan, salah satu contoh kebijakan yang tidak selaras, yaitu saat Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) membuat Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor gula rafinasi dan gula tebu. Kebijakan tersebut ternyata berseberangan dengan beberapa Permen, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian punya aturan soal Integrated Sugar Cane Industry, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan punya aturan soal serta ketersediaan lahan. Belum lagi peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Investasi.

"Contoh di atas menunjukkan satu peraturan di antara berbagai peraturan pada tiap Kementerian," ujar Juan.

Menurutnya, sinkronisasi atau keselarasan dalam Permen sangat penting. Sinkronisasi sebenarnya menjadi tugas pengawasan bidang hukum masing-masing Kementerian. Dan idealnya, mampu bersifat holistik atau menyeluruh untuk setiap Permen.

Selain itu, ada koordinasi dengan Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum diterbitkan dan didaftarkan di Kemenkumham.

Juan mengatakan, jika kondisinya sudah seperti saat ini, Kemenkumham harus melakukan terobosan hukum dengan mencabut atau menambah pasal yang diterbitkan di Kementerian teknis terkait. Dan sebaiknya Kemenkumham dilibatkan dalam sosialisasi Permen yang akan diterbitkan.

"Agar sinkron, sosialisasi Permen dengan pengusaha tidak cukup hanya diikuti satu sektor Kementerian saja. Kementerian ekonomi lainnya termasuk Kementerian koordinator Perekonomian juga harus ikut terlibat," pungkas Juan.