Kadin Harap Revisi Ambang Batas PTKP Tidak Diturunkan

Oleh : Ridwan | Selasa, 25 Juli 2017 - 14:09 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengatakan, revisi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kalau untuk diturunkan sangat sulit. Menurut Rosan, naiknya ambang batas PTKP agar orang akan spending.

"Memang kita harus spending, gunanya untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia," ungkap Rosan kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta (25/7/2017).

Ia menambahkan, kalau orang tidak spending, pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan tercapai. Perekonomian Indonesia tumbuh karena orang lakukan spending. "60% pertumbuhan ekonomi Indonesia didominasi oleh konsumsi domestik," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk merevisi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meski belum diputuskan apakah ambang batas PTKP akan dinaikkan atau diturunkan, revisi PKP dan PTKP harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi mengingat kebijakan soal batasan PTKP dan PKP di Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara lainnya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja sektor informal mencapai 68.2 juta orang atau 57% lebih dri total tenaga kerja.

Rosan menegaskan, kami dari Kadin tidak setuju jika revisi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi diturunkan. "Memang pajaknya rugi beberapa triliun, tetapi tidak hanya diukur dari segi pajaknya saja, bisa diukur dari segi lainnya," pungkas Rosan.