PP FSP RTMM-SPSI Desak Pemerintah Keluarkan Pasal Tembakau dari RPP Kesehatan

Oleh : Ridwan | Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:05 WIB · 4 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Bogor - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) melaksanakan kegiatan Workshop Advokasi Terintegrasi di Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang merupakan pelaksanaan atas amanah keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ini menghasilkan sejumlah poin penting yang terbagi dalam dua kategori besar, yaitu Industri Hasil Tembakau (IHT) dan Industri Makanan Minuman (Mamin).

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan, kegiatan ini sangat penting dalam menjaga keberlangsungan lebih dari 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait, terutama dalam menyikapi situasi yang terjadi saat ini.

"Kegiatan ini merupakan wadah perjuangan sekaligus jalan bagi kami untuk memperjuangkan keberlangsungan lapangan kerja dan sawah ladang kami di tengah gempuran regulasi yang semakin memojokkan industri," terangnya.

Ia melanjutkan melalui kegiatan ini seluruh pimpinan FSP RTMM SPSI yang mewakili ratusan ribu pekerjanya telah menyatakan sikapnya.

"Mayoritas anggota kami bekerja pada sektor IHT, maka sebagai bentuk pernyataan sikap, kami meminta agar pengaturan produk tembakau dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan yang diinsiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berbagai pasal dalam RPP Kesehatan tersebut didominasi sejumlah larangan terhadap produk tembakau, baik yang bersifat promosi, penjualan, dan produksi," tegas Sudarto 

Dirinya memohon agar Pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami. 

"Berbagai ketentuan dalam RPP Kesehatan secara nyata dan terang-benderang dapat mematikan keberlangsungan IHT. Selain itu, berbagai larangan tersebut seolah-olah memposisikan IHT sebagai industri ilegal," lanjutnya. 

Padahal, Sudarto menambahkan, produk tembakau adalah produk legal yang diakui negara, telah menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan bahkan menjadi sumber pendapatan besar bagi penerimaan negara. 

"Sebanyak 143 ribu anggota kami menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan. IHT adalah sawah ladang kami, tempat kami mencari nafkah untuk itu keberadaannya akan terus kami perjuangkan!," tegas Sudarto.

Sebagai salah satu pemangku kepentingan IHT, RTMM-SPSI juga tidak pernah diundang atau dilibatkan oleh Kemenkes, Negara menjamin adanya partisipasi publik bermakna pada proses pembuatan kebijakan, namun kami sebagai pemangku kepentingan tidak pernah dilibatkan sekali pun sepanjang pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan. 

"Keberadaan kami seakan-akan dinihilkan oleh Kemenkes dan sama sekali tidak menjadi pertimbangan akan menanggung dampak dari diberlakukannya berbagai peraturan pertembakauan," tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa mayoritas tenaga kerja sektor IHT adalah perempuan dengan tingkat pendidikan terbatas. Sampai saat ini tidak ada lapangan pekerjaan alternatif yang mampu menyerap profil tenaga kerja tersebut seperti sektor IHT. 

Sebagai bentuk kesimpulan acara seminar advokasi, PP FSP RTMM-SPSI menyatakan sejumlah pernyataan sikap serta tuntutan kepada Kemenkes. 

Pertama, keluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan karena akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian ratusan ribu anggota PP FSP RTMM-SPSI. Banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai telah mengkhianati amanah UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau.

Kedua, PP FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif. 

Terakhir, PP FSP RTMM-SPSI menilai aturan produk yang telah berlaku sekarang, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012), dinilai sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau. 

Oleh karena itu, aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif.

"Selain pernyataan sikap serta tuntutan tersebut, kami juga menilai tidak ada satupun argumen atau ketentuan yang menganggap penting mempertahankan IHT sebagai industri khas Indonesia dan yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi global," lanjut Sudarto.

Selain isu terkait IHT, seminar advokasi industri juga menanggapi kebijakan yang rencananya akan diterapkan pada sektor industri makanan dan minuman (mamin), diantaranya terkait penerapan cukai terhadap produk makanan, minuman, terutama minuman yang tergolong MBDK (Minuman Berpemanis Dalam Kemasan). 

PP FSP RTMM-SPSI berharap pengenaan cukai pada MBDK tidak memberi dampak negatif bagi para pekerja dan tetap memberi perhatian pada pertumbuhan industrinya.

Sudarto menilai berbagai perubahan regulasi bagi industri hasil tembakau dan industri mamin tersebut dapat mengancam kelangsungan tenaga kerja dan sumber pendapatan bagi para anggotanya. 

"Meski tugas kami semakin berat, kami berharap seluruh elemen organisasi diharapkan tetap semangat dan optimis serta terus mewujudkan organisasi yang demokratis, profesional, dan berintegritas. Kami juga berharap untuk terus menjadi organisasi yang amanah bagi anggota, berkolaborasi baik dengan mitra industri, serta terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia," tutupnya. 

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →