Bendung Impor Keramik Asal China, Kemenperin 'Godok' Kebijakan Antidumping

Oleh : Ridwan | Rabu, 18 Oktober 2023 - 07:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Meningkatnya angka impor produk keramik asal China membuat industri dalam negeri kalang kabut. Hal ini terlihat dari utilisasi produksi industri keramik nasional yang terus merosot.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menyelamatkan industri keramik dalam negeri dari serbuan produk impor dari China.

Adapun, salah satu upayanya dengan menetapkan kebijakan antidumping terhadap produk keramik asal negeri tirai bambu tersebut.

Sebelumnua, pemerintah telah memberlakukan safeguard melalui bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada produk keramik yang diberlakukan sejak tahun 2018 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.119/2018 tentang Pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin keramik yang berlaku hingga Oktober 2024.

Akan tetapi, besaran safeguard dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Pada 2023, tarif BMTP yang diberlakukan sebesar 13% atau turun dari tarif tahun 2022 sebesar 15%, sedangkan impor keramik masih terus banjir di dalam negeri. 

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Wiwik Pudjiastuti mengatakan, kebijakan pengamanan atau safeguard melalui bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk keramik dinilai belum cukup menahan derasnya impor keramik dari China.

"Yang kemarin sudah jalan kan safeguard. Kita siapkan juga rencananya ke depan sedang disiapkan juga antidumping, ini sedang kita persiapkan juga instrumen-instrumen yang lain seperti pelabuhan impor terbatas dan lainnya," kata Wiwik di Kantor Kemenperin, Selasa (17/10). 

Wiwik menerangkan, pemberlakuan safeguard dan antidumping merupakan langkah larangan terbatas (lartas) impor yang menjadi instrumen penanganan banjir impor saat ini. 

"Ini sedang kita persiapkan juga instrumen-instrumen yang lain terkait seperti pelabuhan impor terbatas karena terkait dengan Kementerian/Lembaga lain, tentu kita sedang fasilitasi untuk itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto meminta pemerintah untuk mempercepat proses antidumping untuk produk China dan diharapkan bisa diimplementasikan paling lambat di akhir tahun 2023.

"Selain berkaitan dengan 'timming' juga dibutuhkan besaran tarif antidumping yang tepat yakni minimal 100% seperti yang dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Mexico," kata Edy Suyanto kepada INDUSTRY.co.id, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, negara-negara maju seperti Uni Eropa (UE) dan negara-negara Timur Tengah juga menerapkan kebijakan antidumping dengan besaran rata-rata diatas 79%.

"Bahkan AS menetapkan tarif antidumping mulai 220 - 400% dan Mexico diatas 100%," terangnya.

Berdasarkan catatan Asaki nilai impor keramik sepanjang tahun 2017 - 2022 lebih dari tiga kali lipat nilai ekspornya.

Sepanjang tahun 2022, nilai impor produk keramik mencapai US$ 332 juta sedangkan angka ekspornya hanya mencapai US$ 53,4 juta.

Sepanjang periode Januari - Mei 2023, nilai impor tercatat US$ 104,4 juta, sementara ekspor mencapai US$ 17,3 juta. Imbasnya selama Januari 2017 hingga Mei 2023, defisit neraca perdagangan produk keramik mencapai US$ 1,51 miliar.

"Gempuran produk keramik impor asal China mempengaruhi kinerja industri dalam negeri. Bagai pepatah 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga'," tutupnya.