Pemda Tasikmalaya Diminta Perhatikan Nasib Buruh Akibat Pertikaian Internal TPG

Oleh : Abraham Sihombing | Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:16 WIB

INDUSTRY.co.id - Tasikmalaya - Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk memerhatikan nasib ribuan karyawan perusahaan garmen, PT Teodore Pan Garmindo (TPG), karena belum mendapat upah selama 1 bulan dan kelangsungan pekerjaan terganggu akibat konflik antara pemegang saham.

 

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI)’92, Sunarti, menjelaskan, kehadiran dirinya beserta ribuan anggotanya di depan Kantor Bupati Tasikmalaya ini dengan membawa dua tuntutan.

 

“Pertama, kami meminta pemerintah daerah Tasimalaya turut hadir memperhatikan nasib buruh PT TPG, jangan membiarkan karena seharusnya buruh TPG gajian September pada tanggal 10 Oktober 2023, tapi saat ini belum. Kedua, meminta pemda menjamin kelangsungan kerja mereka pada bulan Oktober ini dan bulan-bulan berikutnya,” papar Sunarti kepada media, Senin(16/10/2023).

 

Sunarti mengemukakan, pertikaian antara pemegang saham PT TPG selayaknya diselesaikan lewat mekanisme internal. Jika tidak selesai secara internal, maka sebagai negara hukum, kasus tersebut bisa diselesaikan di meja hijau.

 

“Kalau pun ada masalah internal pemegang saham, itu bisa diselesaikan melalui pengadilan,” kata Sunarti.

 

Sunarti juga meminta manajemen TPG untuk tidak melibatkan pihak buruh dalam konflik internal tersebut, sebab buruh hanya berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur.

 

“Kepada manajemen kami juga meminta untuk tidak mengadu domba karyawan, sebab ada karyawan yang tidak boleh masuk kerja,”ungkap Sunarti.

 

Sunarti menegaskan, kedatangannya dengan membawa 1.400-an buruh di depan kantor Bupati Tasikmalaya ini bukan untuk memihak kepada salah satu pemegang saham yang tengah bertikai, tapi meminta kepada pemda untuk hadir menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada buruh.

 

Sunarti mendengar, kondisi TPG mengalami gangguan operasional karena ada salah satu pihak telah menguasai pabrik dan gudang di TPG Tasikmalaya sehingga pakaian jadi pesanan pihak ketiga tidak bisa diserahkan kepada pemesan.

 

“Maka saya datang ke sini (red-Tasikmalaya) untuk memastikan kabar itu. Sebab kalau benar sangat memperihatinkan karena ada produk yang telah selesai dari pihak ketiga yang belum diserahkan. Seperti disandera,” kata Sunarti.

 

Sementara itu salah satu buruh TPG,  mengaku datang dengan rekan-rekannya dengan tuntutan pertama, meminta pihak pengusaha TPG agar dapat memenuhi kewajiban membayar upah. Kedua, memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh dan keberlangsungan kerja. Tuntutan ketiga, memanggil para pihak yang berselisih di TPG untuk dapat duduk bersama guna penyelesaian permasalahan agar tidak berdampak lebih luas.

 

Buruh TPG tersebut mengaku telah mendapat kabar bahwa Dirut TPG, Ludijanto Setijo, melalui kuasa hukumnya sudah menjelaskan, jika produk pesanan pihak ketiga terkirim maka sudah dipastikan karyawan akan menerima haknya.

 

Kekisruhan internal TPG berawal sejak Deden Mulyana, selaku  Direktur II perusahaan tersebut, dan wakil pemegang saham minoritas TPG, Julius Dirjayanto, merebut paksa Pabrik PT Teodore Pan Garmindo Tasikmalaya pada 12 September 2023 dan menutup akses ekspor maupun pengembalian barang produksi kepada perusahaan pemberi order.

 

Deden Mulyana enggan menyelesaikan persoalan di tingkat rapat direksi hingga rapat umum pemegang saham. Bahkan, selain melarang barang jadi keluar dari TPG Tasikmalaya, Deden juga langsung mem-PHK 4 orang karyawan TPG secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Padahal 4 tahun sejak 2019 manajemen yang dijalankan di bawah Dirut TPG berjalan lancar baik order, operasional, maupun gaji karyawan.

 

Namun sejak 12 September 2023, tanpa sepengetahuan dan sepertujuan Dirut TPG,  Deden Mulyana dan Julius Dirjayanto melarang barang jadi hasil produksi TPG dikeluarkan dan merusak keharmonisan operasional yang berakibat pabrik TPG Tasikmalaya tidak gajian pada bulan September 2023. Kini, kelangsungan operasional TPG Tasikmalaya sudah terhenti sehingga ribuan pekerja sangat kuatir akan nasib mereka yang bisa di-PHK karena tidak adanya order lagi.***