Ketua Kadin Edy Ganefo Resmi Ditahan

Oleh : Ridwan | Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:50 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo.

Eddy menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya sebanyak Rp 1,7 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

"Usai menerima tahap II, tersangka langsung di tahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan," ujar Vanny, Rabu (11/10/2023) dikutip dari detikcom.

Dikatakan Vanny, perkara yang menjerat Eddy Ganefo yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.

"Tersangka dijerat pasal Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP," terang Vanny.

Eddy Ganefo dilaporkan MF Maryani pada tahun 2022 yang merupakan korbannya ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 1,7 miliar.

Polda Sumsel telah resmi menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Telah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →