Jual Beras IR64 dengan Kemasan Premium, PT TPS Rugikan Negara Rp400 Triliun

Oleh : Irvan AF | Jumat, 21 Juli 2017 - 11:15 WIB

INDUSTRY.co.id, Bekasi - Ulah curang PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) menjual beras bersubsudi jenis IR64 dengan kemasan bermerek "Ayam Jago" dan "Maknyuss" telah merugikan negara hingga Rp400 triliun rupiah.

Praktek curang itu terbongkar setelah Satgas Pangan Mabes Polri menyegel salah satu pabrik PT Indo Beras Unggul, anak usaha PT TPS di Jalan Raya Karawang-Bekasi, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan pabrik beras pada Kamis (20/7) malam dengan pengawalan puluhan polisi bersenjata lengkap.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengungkapkan, cara mereka menipu konsumen terbilang rapi. Jenis usaha PT Indo Beras Unggul itu sendiri ialah "paddy to rice", yakni mengonversi padi dari petani yang berupa gabah kering panen (GKP). Selanjutnya, dikeringkan, lalu digiling menjadi beras dengan mesin yang modern.

Indikasi permainan bisnis curang dengan membuat produk bernama "Maknyuss" dan "Ayam Jago" dengan menggunakan beras dari jenis varietas padi IR64 yang merupakan tanaman subsidi pemerintah atau menghasilkan beras medium. Selanjutnya, dijual dengan harga beras premium.

Bahkan, untuk meyakinkan konsumen, pihak perusahaan itu memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akan tetapi, setelah diperiksa, ternyata itu bukan beras premium, melainkan beras IR64.

"Misalnya, pada karbohidrat, ditulis dalam kemasannya seolah itu beras premium. Akan tetapi, setelah kami periksa hanya beras biasa. Modus ini untuk menaikkan harga jual. Harga aslinya Rp9.000,00 per kilogram,. Namun, dikemas dan diberi nama beras premium sehingga harganya menjadi Rp20 ribu/kg," katanya.

Akibat dugaan kasus tersebut, masyarakat, negara, dan pemerintah harus mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

"Para pelaku 'middleman' di Indonesia ini bisa meraup untung yang tidak wajar hingga Rp400 triliun. Bayangkan saja yang disita saat ini sebanyak 1.161 ton, kemudian dikali dengan keuntungan mereka yang mencapai Rp10 ribu," kata Tito.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kasus tersebut, kemudian menentukan tersangka utama dan tersangka pembantu.

"Kami menggunakan Undang-Undang Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, red.) dan Pasal 382 KUHP," katanya.(ant)