Catat! Upaya Tekan Polusi Jakarta, Kendaraan Langgar Aturan Emisi Akan Ditilang

Oleh : kormen barus | Kamis, 24 Agustus 2023 - 08:27 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan kendaraan yang melanggar batas emisi akan dikenakan sanksi penilangan. Aturan tersebut hingga kini tengah dikaji bersama pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan stakeholder lain.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman menerangkan, rencana itu sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi dan menurunkan polusi udara di DKI Jakarta. Sebab, tak dipungkiri polusi di Jakarta didominasi dari sektor transportasi.

"Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," ungkapnya, Rabu (23/8/23).

Lebih lanjut ia menyatakan, dengan sanksi tersebut diharapkan masyarakat bisa bersama-sama berupaya mengatasi polusi di Ibu Kota.

"Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," ujarnya. Tribratanews.polri.go.id

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →