Gawat! Kenaikan Harga Gas oleh PGN Bikin Industri Porak-poranda
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Rencana PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan penyesuaian harga jual gas kepada pelanggan komersial dan industri di luar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) per 1 Oktober 2023 membuat risau industri manufaktur.
Sejumlah para pelaku industri secara tegas menolak kenaikan harga gas tersebut. Pasalnya, kenaikan harga gas dinilai bakal membuat industri manufaktur RI 'melempem'.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan menyebut bahwa kenaikan harga gas tersebut akan membuat deindustrialisasi, karena industri tidak mampu merevitalisasi fasilitas produksi dan investasi melambat.
Tak hanya itu, kenaikan harga gas industri juga akan berakibat pada kenaikan harga produk ke konsumen yang cukup signifikan antara 4% - 20%.
"Kami meminta penundaan kenaikan harga gas oleh PGN sampai dengan ditetapkannya kebijakan dan peraturan pelaksana HGBT yang baru," tegas Yustinus di Jakarta (22/8).
Tak hanya itu, lanjut Yustinus, FIPGB juga meminta pemerintah konsisten melanjutkan HGBT pada tahun 2025 dengan kebijakan dan peraturan pelaksana yang lebih memberi kepastian HGBT dan untuk semua sektor industri manufaktur.
Oleh karena itu, FIPGB akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mencegah kenaikan harga gas industri.
Dirinya juga mengaku telah bertemu dengan pimpinan PGN dan menyatakan bahwa kenaikan harga gas non-HGBT pasti memporakporandakan resiliensi industri manufaktur yang terbentuk sejak HGBT efektif selama 3 tahun.
“Permintaan FIPGB adalah penundaan kenaikan harga gas non-HGBT setidaknya sampai berakhirnya Kepmen ESDM 91.K/2023. Kami sampaikan bahwa KepmenESDM 91.K/2023 pada Mei 2023 sejatinya adalah kenaikan harga,” ucapnya.
Hal senada juga diutarakan Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto. Dirinya menyebut bahwa kenaikan harga gas tersebut sangat berpengaruh dan memberikan dampak negatif terhadap daya saing industri keramik. Pasalnya, komponen biaya pemakaian gas berkisar 30% darti total biaya produksi keramik.
Asaki menolak dan mengaku keberatan dengan rencana PGN yang akan kembali menaikkan harga jual gas karena, hal tersebut bertolak belakang dengan Perpres No.121/2020 yang bertujuan meningkatkan daya saing Industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kendala ini membuat keraguan sekaligus ancaman bagi sebagian member Asaki yang saat ini sedang melakukan ekspansi kapasitas yang mana diharapkan selesai di akhir tahun 2024," terang Edy.
Penolakan kenaikan harga gas juga disampaikan Ketua Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Henry T. Susanto.
Menurutnya, kenaikan harga gas industri non-HGBT sangat memberatkan industri gelas kaca. Terlebih, kuota gas HGBT yang diberikan sesuai Kepmen ESDM No.91/2023 belum sepenuhnya dipenuhi oleh PGN.
"Sehingga pabrik gelas pada akhirnya harus membayar gas dengan harga di luar HGBT, yang harganya jauh lebih tinggi,” katanya.
Sebagai gambaran, terang Henry, kuota HGBT yang diberikan PGN selama Juni 2023 untuk daerah Jawa Barat dan Tangerang hanya 84.4% dari kuota di Kepmen ESDM No. 91/1023. Sedangkan untuk Jawa Timur sebesar 65.46% dan Medan sebesar 27.9%.
"Dengan kuota pemakaian dan harga yang berbeda per daerah menyebabkan kompetisi yang tidak adil antar daerah,” kata dia.
Henry mengungkapkan, pihaknya telah menulis surat protes langsung ke PGN dengan tembusan ke Kementerian, baik Kemenperin dan Kementerian ESDM untuk dipelajari bersama.
APGI berharap dukungan dari pemerintah agar harga gas dapat dijalankan sesuai dengan Kepmen ESDM No.91/2023 untuk mendukung pertumbuhan industri gelas. Sebab, gas merupakan komponen utama dalam biaya produksi pabrik gelas dengan presentase lebih dari 20%.
“Maka otomatis dengan kenaikan harga gas pabrik gelas tidak dapat mempertahankan harga jual yang ada sekarang ini. Dalam situasi pasar yang sepi maka kenaikan harga jual akan menyebabkan turunnya daya saing produk anggota kami, baik pasar baik lokal maupun luar negeri,” ujar Henry.
Sebelumnya, Direktur Utama PGN, Arief Setiawan Handoko membeberkan, setidaknya terdapat beberapa faktor yang membuat perusahaan akhirnya melakukan penyesuaian harga gas. Pertama adalah sumber pasokan (Gas Pipa, LNG, CNG), kedua adalah harga pasokan, ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas.
Menurutnya, harga gas yang diberlakukan PGN kepada pelanggan juga dipengaruhi oleh dinamika dan perubahan diseluruh rantai bisnis gas bumi, termasuk yang diberlakukan pemasok gas (hulu/ KKKS) kepada PGN. Hal ini tentunya memperhatikan keekonomian dari masing-masing lapangan yang berbeda-beda.
"Saat ini, untuk perpanjangan pasokan gas dari pemasok gas (hulu/K3S) kepada PGN terdapat penyesuaian harga sehingga berdampak langsung ke pelanggan di sisi hilir," ujarnya belum lama ini.
Selain itu, juga terdapat penyesuaian volume pasokan gas pipa dari pemasok gas. Dalam upaya menjaga keberlanjutan pasokan kepada pelanggan dengan service level yang sama, PGN membutuhkan tambahan portofolio pasokan gas bumi melalui blending dengan gas LNG, hal ini juga ikut mempengaruhi harga gas hilir.
"PGN tetap menjamin kehandalan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan energi di seluruh segmen Pelanggan (Komersial Industri/Pelanggan Kecil/Rumah Tangga) yang bersumber dari berbagai portfolio pasokan, tidak terkecuali dari hasil regasifikasi LNG dan Compressed Natural Gas (CNG)," paparnya.
Mengutip surat edaran dari PGN kepada para pelanggan, terdapat sejumlah kenaikan harga gas berdasarkan kategori. Misalnya, pelanggan Gold dipatok menjadi US$ 11,89 per MMBTU dari yang sebelumnya US$ 9,16 per MMBTU.
Pelanggan Silver dipatok US$ 11,99 per MMBTU, sebelumnya hanya US$ 9,78 per MMBTU. Pelanggan Bronze 3 dipatok sebesar US$ 12,31 per MMBTU dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBTU.
Pelanggan Bronze 2 dipatok US$ 12,52 per MMBTU, sebelumnya US$ 9,20 per MMBTU. Pelanggan Bronze 1 dipatok Rp 10.000 per meter kubik, sebelumnya Rp 6.000 per meter kubik.