Pemerintah Segera Kaji Lagi Tata Niaga Impor Garam

Oleh : Herry Barus | Kamis, 20 Juli 2017 - 12:07 WIB

INDUSTRY.co.id - Kupang - Ekonom Dr James Adam, MBA meminta pemerintah agar mengkaji lagi tata niaga garam dan urusan impornya guna mengoptimalkan potensi garam di daerah dan mengontrol impornya agar tidak merembes ke pasar dan membuat petambak garam nasional merugi.

"Agar impor garam tidak merembes ke pasar dan membuat petambak garam nasional merugi, maka tata niaga garam dan urusan impornya harus dilihat kembali oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata James Adam di Kupang, Kamis (20/7/2017)

Langkah ini penting dilakukan karena fakta di lapangan banyak konsumen masih mengeluhkan tingginya harga komoditas ini dan masih belum stabil, sementara pendistribusiannya ke berbagai daerah lumayan banyak.

Poin dari pengkajian oleh pejabat dari lintas tiga kementerian itu di antaranya lebih mempertegas pengaturan tata niaga garam dan impornya agar harga sampai di tangan pedagang lebih rendah dan stabil.

Artinya, menurut mantan Dosen Ekonomi Unkris Atrha Wacana Kupang itu masih tingginya harga garam itu bisa saja diakibatkan oleh belum maksimalnya pelaksanaan dan implementasi dari tata niaga itu di tingkat pelaku pasar.

"Kebijakan tata niaga bahan kebutuhan pokok ini juga bertujuan agar harganya sampai di tangan pedagang bisa lebih rendah dan terjaga stabil," katanya seperti dilansir Antara.

Anggota IFAD (International Fund for Agricultural Development) itu mengatakan tata niaga garam akan diatur sampai harganya mencapai posisi riil yang ditetapkan dalam peraturan bersama itu.

Dia mengakui sebagian besar garam berasal dari impor, namun jika tata niaga diatur pasti harga di tangan pedagang akan lebih rendah dari saat ini.

Ia menilai permintaan Menteri KKP Susi Pudjiastuti sebelumnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah tata niaga garam di antaranya meminta kementeriannya dilibatkan dalam penentuan impor garam agar dapat melindungi para petambak garam lokal harus diapresiasi.

Karena dasar pemikira Menteri Susi yang pernah mendesak agar Kemendag menegakkan regulasi yang melarang impor garam sebulan sebelum dan dua bulan sesudah panen garam lokal. Demikian juga dengan regulasi dari Kemendag terkait kewajiban serap garam lokal oleh importir, harus benar-benar dijalankan, itu benar adanya.

Selain itu, peredaran garam impor benar-benar diawasi mulai dari gudang hingga pembeli untuk memastikan garam tersebut benar-benar digunakan untuk industri yang membutuhkan, bukan dijual untuk konsumsi rumah tangga.

"Dan memang demikian maunya kuota impor ditentukan bersama-sama dari hasil riset bersama antara Kemendag, Kemenperin, dan KKP," katanya.

Menurut dia permintaan Menteri Susi itu realitis dan diyakini akan menjadi salah satu solusi bagi upaya pengembangan bisnis garam dan pemenuhan kebutuhan akan garam dalam negeri, sehingga perlu diapresiasi.

Karena saat ini, katanya KKP tak punya kewenangan apapun terkait impor garam. Akibatnya, KKP tak bisa berbuat apa-apa ketika garam impor membanjir hingga mematikan petambak garam lokal.

Menurutnya saat ini banyak sekali garam impor yang merembes ke pasar garam konsumsi rumah tangga sehingga merugikan petambak garam lokal. "Pengawasannya kapan (garam diimpor), di mana, berapa jumlahnya, dibawa ke mana harus diketahui," demikian James Adam.