Catat Ya! Menhub Tegaskan, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jabodetabek

Oleh : kormen barus | Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:23 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta. Kementerian Perhubungan akan menindak tegas kendaraan yang tidak lolos uji emisi hingga akan membatasi jumlah kendaraan. Langkah itu diambil untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Uji emisi ini menjadi salah satu yang sentral, karenanya kami bersama-sama Pemda dan kepolisian melakukan law enforcement (penegakan hukum). Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak perjalanan di Jabodetabek," ujar Menhub Budi, Selasa (15/8/23).

Menhub mengatakan, penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle) perlu diintensifkan bagi instansi pemerintah dan swasta. Menhub juga meminta agar PLN menambah Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).

"Penggunaan EV ini perlu intensif. Pak Gubernur sudah melakukan, kami sudah melakukan, tidak hanya instansi pemerintah, tapi swasta yang berdomisili di Jabodetabek," ujar Menhub.

Selain itu, Kemenhub juga mempertimbangkan penerapan sistem '4 in 1' pada kendaraan. Rencananya sistem ini akan diberlakukan di Jabodetabek. Sumber: Tribratanews.polri.go.id.

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →