Tito Sulistio: PMK Informasi Keuangan Jangan Nakut-Nakuti

Oleh : Herry Barus | Rabu, 19 Juli 2017 - 07:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mendukung komitmen pemerintah melakukan pertukaran informasi keuangan dengan negara lain untuk kepentingan perpajakan, tetapi jangan sampai menakut-nakuti masyarakat.

"Sudahlah, Perppu ini 'kan sudah keluar. Sekarang pemerintah harus sosialisasikan ini dengan baik, dan PMK-nya tidak 'nakut-nakutin'. Bursa siap bantu itu," ujar Tito, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/7/2017)

"Hearing" itu membahas perlu tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 diubah menjadi undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani lndrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan dari Perppu No 1 2017 pada awal Juni 2017.

Dalam PMK tersebut, pemerintah memutuskan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp200 juta. Namun batas minimum nilai saldo ini kemudian direvisi menjadi Rp1 miliar.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Pemerintah juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.

Terkait dengan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib lapor tersebut, Tito masih mempertanyakan tidak adanya batas saldo minimum untuk saham-saham investor yang melantai di bursa.

"Kalau pasar modal semua ada sejuta investor lebih, ada yang cuma 100 ribuan nabung sahamnya, apakah harus dilaporkan juga?" kata Tito.

Selain itu, Tito juga mempertanyakan definisi keterbukaan dalam konteks pertukaran akses informasi keuangan tesrebut.

Ia berharap hal tersebut diberlakukan terlebih dahulu untuk entitas asing saja.

"Saya usulannya, kalau mau dibuka sekarang, untuk 'foreigner' 'aja' dulu, karena teman-teman yang sudah ikut tax amensty belum keringlah istilahnya," ujar Tito seperti dilansir Antara.

Pemerintah sendiri berkomitmen terus mendorong dan menjalin komunikasi intens dengan DPR agar Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna mendukung pelaksanaan "Automatic Exhange of Information" segera menjadi undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan terus berkomunikasi dengan anggota dewan agar Perrpu tersebut bisa permanen menjadi undang-undang.

Ia menganggap hal tersebut sangat penting bagi Indonesia dan jangan sampai negara dirugikan hanya karena tidak memiliki aturan di level primer.