Asaki: Tambahan Libur Idul Adha 'Ganggu' Produktivitas dan Transaksi Bisnis Industri Keramik

Oleh : Ridwan | Kamis, 22 Juni 2023 - 09:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah telah memutuskan libur Idul Adha 2023 selama 3 hari. Hari Libur Nasional ditetapkan Kamis (29/6) untuk memperingati Hari Raya Idul Adha. Sedangkan Rabu (28/6) dan Jumat (30/6) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya idul Adha.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto menyayangkan penambahan libur Idul Adha 2023. 

Pasalnya, lanjut Edy, penambahan libur tersebut tentunya akan mengganggu produktivitas dan transaksi bisnis industri keramik.

"Ini tentunya akan mengganggu produktivitas dan transaksi bisnis industri keramik yang saat ini sedang terdampak oleh penurunan daya beli masyarakat. Terlebih lagi industri keramik sudah terdampak negatif akibat libur panjang saat Idul Fitri yang lalu," kata Edy saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta (22/6).

Meski demikian, tambah Edy, pihaknya harus tetap menghormati keputusan pemerintah yang menambah libur Idul Adha selama 2 hari.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa tambahan libur Idul Adha berpotensi mengganggu operasional bisnis dan industri. Hal ini terutama pada aktivitas usaha yang terhambat karena karyawannya berlibur.

“Memang yang harus diperhatikan adalah jumlah libur yang panjang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun produktivitas,” kata Ketua Apindo, Shinta Kamdani pada Rabu (21/6).

Menurutnya, pelaku usaha harus tetap menghormati rencana libur Idul Adha ditambah 2 hari. Namun, Shinta tidak menampik ada perusahaan yang mungkin memerlukan karyawannya untuk tetap masuk, demi menjaga kinerja perusahaan. Karenanya, pemerintah hanya menetapkan 2 hari tersebut sebagai cuti bersama.

“Tambahan hari libur ditetapkan sebagai cuti bersama merupakan usulan dunia usaha. Sehingga produktivitas dan proses pengaturan jam kerja di industri dan perusahaan disesuaikan masing-masing industri dan perusahaan. Jadi itu sebuah opsi untuk pengambilan cuti disesuaikan dengan kebutuhan (industri dan perusahaan),” terangnya.