REI: Masalah Perizinan Masih Menjadi Kendala Bagi Pengembang

Oleh : Hariyanto | Senin, 17 Juli 2017 - 12:56 WIB

INDUSTRY.co.id , Semarang - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah menyatakan, hingga saat ini masalah perizinan masih menjadi kendala bagi pengembang untuk membangun kawasan perumahan.

"Dari dulu hingga kini masalah perizinan masih menjadi kendala bagi kami. Padahal pemerintah pusat sudah menyederhanakannya," kata Ketua REI Jawa Tengah, MR Prijanto di Semarang, Senin (17/7/2017).

Menurut Prijanto, kebijakan penyederhanaan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya diikuti oleh pemerintah daerah.

"Seperti misalnya izin amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) oleh pemerintah pusat seharusnya cukup dalam bentuk surat pernyataan, tetapi oleh pemerintah daerah harus ada izinnya," ungkapnya.

Selain itu adalah izin lokasi, Menurut pemerintah pusat untuk pengembangan kawasan dengan luas tanah di bawah 5 hektare tidak perlu ada izin lokasi, tetapi oleh pemerintah daerah izin tersebut harus dilengkapi.

"Melihat kondisi tersebut, yang sebelumnya pemerintah pusat menyederhanakan 44 jenis izin menjadi 11 jenis ternyata belum berjalan efektif," kata Prijanto.

Terkait hal tersebut, pihaknya berharap adanya keseragaman kebijakan agar pengembang tidak merasa dirugikan. Ia mengakui, akibat belum seragamnya kebijakan yang bersifat memudahkan pengembang tersebut, REI harus merevisi target pembangunan rumah di Jawa Tengah selama tahun ini.

Khusus untuk rumah sederhana, dikatakannya, jika sebelumnya target pembangunan selama tahun 2017 sebanyak 10.000 unit, saat ini direvisi menjadi 6.500 unit.

"Padahal untuk rumah sederhana ini peminatnya sangat banyak, di sisi lain pembangunan rumah sederhana ini kan juga untuk menyukseskan program pemerintah," katanya.

Prijanto mengatakan hingga saat ini dari 6.500 unit yang ditargetkan, realisasi pembangunan baru mencapai 40%.