Sengkarut Umrah, YLKI Minta Presiden Jokowi Evaluasi Menteri Agama

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 14 Juli 2017 - 21:26 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Sengkarut masalah calon jemaah umrah yang ditelantarkan oleh biro umrah hingga detik ini belum terselesaikan. Ribuan bahkan puluhan ribu calon jemaah umrah tidak/belum diberangkatkan biro umrah dan untuk menarik dananya kembali (refund) juga bukan perkara mudah.

Data per 6 Juni 2017, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah menerima 6.678 pengaduan jemaah umrah, dan 3.825 pengaduan diantaranya adalah calon jemaah First Travel sebagai pengaduan tertinggi. Selain First Travel, biro umrah yang banyak diadukan konsumen ke YLKI adalah PT Ustmaniyah Hannien Tour sebanyak 1.821 pengaduan, PT Kafilah Rindu Ka'bah sebanyak 954 pengaduan, PT Komunitas Jalan Lurus sebanyak 122 pengaduan, PT Basmallah Tour and Travel sebanyak 33 pengaduan dan PT Mila Tour Group sebanyak 24 pengaduan.

"Sampai detik ini semua pengaduan konsumen jemaah umrah di YLKI belum mendapatkan respon konkrit dari biro umrah, dan Kemenag seperti 'tuna wicara' dengan persoalan yang dihadapi calon jemaah umrah," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam siaran persnya, Jumat (14/7/2017).

Tragisnya, ujar Tulus, Kementerian Agama (Kemenag) praktis tak berdaya menghadapi biro umrah yang kian jemawa. Terbukti, undangan mediasi oleh Kemenag, Senin 10 Juli 2017, tidak dihadiri oleh First Travel. Padahal, menurut Tulus, itu adalah undangan mediasi yang ke tiga. Bahkan pihak Kemenag membuat pernyataan bahwa sebenarnya, Kemenag tidak bisa ikut intervensi masalah (wanprestasi) biro umrah kepada calon jemaah umrah.

"Ini jelas pernyataan konyol dan memalukan, bagaimana mungkin Kemenag tidak bisa ikut intervensi terhadap biro umrah nakal, sementara Kemenag adalah regulator yang memberikan izin operasi biro umrah?," ujar Tulus.

Oleh karena itu, Tulus menyatakan, YLKI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengevaluasi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang dinilai YLKI tidak mampu menangani permasalahan yang dihadapi calon jemaah umrah.

Menurut Tulus, ini merupakan kegagalan Menag dalam mengawasi kinerja anak buahnya (Dirjen Haji dan Umroh), plus kegagalan Menteri Agama mengawasi biro umrah. Padahal jelas-jelas, menurut Tulus, Kemenag adalah institusi yang paling berkompeten menertibkan dan memberikan sanksi keras atau tegas pada biro umrah nakal yang memeras dana calon jemaah umrah.

"Seharusnya Menteri Agama bisa menghentikan upaya promosi/penjualan paket umrah dari biro umrah bermasalah tersebut kepada calon jemaah, yang hingga kini masih terus berlangsung," kata Tulus.

YLKI juga meminta masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan pendaftaran diri pada biro umrah bermasalah, karena banyak menelantarkan calon jemaahnya. Jangan percaya pula dengan iming-iming paket murah, apapun bentuknya, karena calon jemaah yang mendaftar sekarang akan bernasib sama dengan calon jemaah sebelumnya. Sebab uang jemaah yang baru mendaftar akan dipakai oleh biro umrah untuk memberangkatkan calon jemaah yang telantar.

"Begitu seterusnya, gali lubang tutup lubang dengan sistem punzy," kata Tulus.