Pemerintah Usulkan Revisi Perpres Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual BBM

Oleh : Hariyanto | Jumat, 14 Juli 2017 - 14:08 WIB

INDUSTRY.co.id , Jakarta - Pemerintah mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, premium masuk dalam jenis bahan bakar umum.

Dalam beleid tersebut, Pasal 3 ayat 2 menyebutkan, BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

Adapun, wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Direktur Jenderal Minyak bumi dan Gas (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmajapuja mengatakan, beleid itu perlu direvisi untuk mendukung program bbm satu harga di seluruh Indonesia.

"Yang tadinya penugasan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali), nanti diusulkan di seluruh Indonesia sehingga harganya sama," terangnya di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Sebelumnya, dalam Rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin lalu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa menyebutkan, ada 1.904 SPBU dari 5.480 SPBU Pertamina di seluruh Indonesia yang tak lagi menjual bahan bakar jenis premium.

Ia menerangkan, di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali), yang menjual premium ada 3.306 SPBU, sementara yang tidak menjual ada 800 SPBU. Sedangkan, untuk di luar wilayah Jamali, dari 2.000 SPBU ada 294 SPBU yang tidak menjual premium.

Hal ini diterangkan Fanshurullah usai mendapat teguran dari anggota komisi VII, Ramson Siagian. Namun, Wirat menampik, jika direvisinya perpres itu lantaran adanya protes dari pihak parlemen.

"Nggak. Itu bulan Desember sudah kita siapkan. Karena prosesnya harus multi kementerian kan, begitu," ujarnya.

Dengan direvisinya Perpres 191 Tahun 2014, pihaknya mengaku tidak membatasi siapa saja yang bisa menggunakan bbm jenis premium, hal ini lantaran premium tidak lagi disubsidi.

Targetnya, revisi beleid ini bisa rampung pada semester II-2017, bersamaan dengan peluncuran program bbm satu harga. "Iya betul (bersamaan). Bbm satu harga diluncurkan regulasinya kami siapkan," terangnya. (ipe)