PPN Gula Petani Dibatalkan, Inilah Beberapa Poin Hasil Pertemuan Dirjen Pajak dan APTRI

Oleh : Hariyanto | Jumat, 14 Juli 2017 - 09:13 WIB

INDUSTRY.co.id , Jakarta - Kunjungan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemarin telah memberikan hasil yang menggembirakan bagi APTRI. Pasalnya, wacana PPN 10% untuk gula petani dibatalkan.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bahwa PPN 10%, tidak akan berlaku untuk gula petani tebu.

"Telah jelas. Semua dasar tidak adanya PPN 10 persen untuk gula petani telah kami bicarakan panjang lebar dengan petani, dan kami cantumkan dalam notulensi tertulis," tutur Ken usai melakukan pertemuan dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Berikut sejumlah poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, atas penyerahan gula oleh petani tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN, karena petani tersebut tidak dikategorikan atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang tidak dapat membebankan PPN yang terutang kepada petani.

Kedua, Direktorat Jenderal Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai barang bukan kena pajak.

Penyerahan tidak dikenakan PPN itu sejalan dengan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting dan menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok dan industri.

Poin tersebut mempertegas Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 39 tahun 2016 tentang pengujian UU PPN No 42 tahun 2009 di Jakarta pada 13 Juli 2017 bahwa gula petani bebas pungutan gula PPN, baik terkait petaninya ataupun pedagangnya.