Akhirnya APTRI Bisa Bernapas Lega, PPN untuk Gula Petani Dibatalkan

Oleh : Hariyanto | Jumat, 14 Juli 2017 - 09:02 WIB

INDUSTRY.co.id , Jakarta - Wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk gula petani akhirnya menemukan titik terang setelah dipastikan tidak adanya pengenaan PPN tersebut pada Gula petani.

Keputusan tersebut dipastikan saat pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melakukan pertemuan ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APTRI, HM Arum Sabil mengapresiasi Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi yang telah menyetujui tidak adanya pengenaan PPN 10% untuk Gula Petani.

Arum mengungkapkan, pihaknya sangat bersyukur dengan keputusan ini. Artinya, pertemuan antara petani tebu dengan petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa terwujud titik temu yang arahnya mendukung kesejahteraan petani gula atau tebu. Hal ini sejalan dengan perjuangan dan pemikiran APTRI.

Ia mengatakan, telah terjadi kesepakatan tertulis antara Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dengan petani. Selanjutnya, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dalam produk formal Kementerian Keuangan.

Arum menilai, gula petani dijual tanpa pengenaan PPN 10%, kini, mempunyai landasan hukum yang kuat. Sehingga, jual beli gula petani tetap bisa jalan seperti biasa, yaitu tanpa beban adanya PPN.

Pria yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pusat itu mengemukakan adanya sejumlah dasar bagi petani guna menyatakan keberatan terkait adanya pengenaan PPN gula petani.

Di antaranya putusan MK No: 39/PUU-X1V/2016 yang menyatakan, kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN tidak terbatas pada 11 Jenis barang yang tercantum pada pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).