Komisi VII Bakal Siapkan Rekomendasi Soal Smelter Milik PT AMMAN

Oleh : Candra Mata | Jumat, 07 April 2023 - 20:14 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pasca kunjungan ke area smelter milik PT Amman Mineral Industri (AMIN) di 
Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 
melakukan rapat bersama Manajemen AMIN di Hotel Pullman, Lombok pada Kamis (6/4). Presiden 
Direktur AMIN, Rachmat Makkasau memaparkan perkembangan smelter hingga April 2023 di 
hadapan Komisi VII DPR, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan 
Sumber Daya Mineral.
“Perkembangan konstruksi seperti pemasangan tiang pancang sudah selesai untuk beberapa 
bangunan utama (main process area), seperti Flash Smelting Furnace, Flash Converting Furnace, Acid 
Tank, Copper Cathode Storage, dan Heavy Goods Warehouse. Proses pendirian bangunan akan dimulai 
akhir April 2023. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa juga sudah mencapai 60 persen,” jelas 
Rachmat.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan akan menggunakan hasil 
tinjauan sebagai pertimbangan kepada Pemerintah. “Kami telah mengunjungi sejumlah smelter dalam 
satu minggu ini, termasuk smelter tembaga milik AMIN. Dengan kunjungan ini kami akan menyiapkan 
rekomendasi untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah terkait waktu penyelesaian konstruksi 
smelter dan juga pelarangan ekspor mineral. Namun keputusan tetap berada di tangan Pemerintah,” 
kata Eddy.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya yang juga turut hadir mengungkapkan kendala pandemi 
COVID-19 yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah terkait tenggat waktu penyelesaian smelter. 
“Pembangunan smelter, yang ditargetkan beroperasi pada Juni 2023 melalui UU No.3/2020 memang 
memegang peran kunci dalam upaya Indonesia menjajaki industri hilir komoditas mineral. Namun 
perlu kita ketahui, UU tersebut disusun sebelum masa pandemi COVID-19, yang sepertinya tidak 
memprediksi berapa lama terjadinya fenomena global tersebut. Melalui pengamatan kami di 
lapangan, PT AMNT mampu memperlihatkan komitmen serius dalam membangun smelter, yang 
terbukti dengan adanya kemajuan-kemajuan di sisi konstruksi maupun persiapan fasilitas teknis,” kata 
Bambang.
UU Minerba menyatakan bahwa semua perusahaan tambang diwajibkan untuk membangun pabrik 
smelter dalam negeri. Dalam UU tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaian proyek smelter 
pada Juni 2023, sehingga penghentian ekspor mineral berlaku efektif sejak smelter beroperasi.