Resmi, Pemerintah Batalkan Pungutan PPN 10 Persen Gula Petani

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 13 Juli 2017 - 21:32 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Akhirnya pemerintah membatalkan niatnya untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk produk gula petani.

"Atas penyerahan gula oleh petani tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN, karena petani tersebut tidak dikategorikan (dikukuhkan) sebagai Pengusaha Kena Pajak," kata Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat, Arum di Jakarta, Kamis (13/7/2017)

Ditjen Pajak juga akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak. Sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.

Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengujian UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia, Soemitro Samadikun juga menuturkan dengan keputusan ini tidak perlu ada ketakutan dalam transaksi jual beli gula apakah terkena PPN atau tidak. Sebab seminggu lagi aturan yang menyatakan gula tebu tidak terbebankan PPN akan keluar.

"Bahwa hari ini sudah tidak perlu lagi diragukan, dalam transaksi penjualan gula tani yang dilakukan oleh petani kepada pedagang, maka ini sudah tidak terutang PPN," kata Soemitro.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan dengan tidak adanya PPN dapat meningkatkan produksi tebu petani dan meningkatkan daya beli. "Akhirnya supaya produksi dalam negeri bisa lebih meningkat lagi dan bisa bersaing dengan pedagang gula baik itu yang dari impor," pungkasnya.