APTRI Setuju Jika Kenaikan PPN 10 Persen Dikenakan Untuk Gula Impor

Oleh : Hariyanto | Kamis, 13 Juli 2017 - 14:25 WIB

INDUSTRY.co.id , Jember - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendukung apabila Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dikenakan untuk gula impor. Dengan demikian PPN tidak dikenakan terhadap proses produksi gula lokal.

"Di samping juga dikenakan tarif biaya masuk yang tinggi terhadap gula impor, baik itu gula kristal putih maupun raw sugar, yang jumlahnya diimpor di atas tiga juta ton, maka proses pengolahan raw sugar menjadi gula kristal rafinasi maupun gula kristal putih maksimalkan untuk dipungut PPN 10 persen," kata Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Menurut Arum, kebijakan PPN 10% untuk gula impor akan mendukung daya saing petani tebu lokal. "Produktivitas petani tebu saat ini masih di bawah 80 ton per hektare lahan dan rendemen masih di bawah delapan persen. Kalau kami dikenai PPN 10 persen, kami akan merugi. Apa artinya pajak dipungut kalau rakyatnya rugi," katanya.

Arum menilai, tidak bijak jika petani merugi, pajak justru mematikan kehidupan petani dalam mengembangkan tebu.

"Bahkan swasembada gula bisa terancam kalau petani tidak menanam tebu," katanya, sembari berharap kelak petani tebu mendapat kemudahan kredit dan varietas unggul sehingga bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus pengekspor gula.