Cakupan penjaminan LPS Lampaui Threshold Internasional
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan fungsi penjaminan simpanan dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia.
Maka tak heran kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, Lembaga Penjaminan Simpanan LPS per Januari 2023 menjamin sekitar 99,93 persen dari total rekening nasabah yang ada di bank umum. Selain itu, LPS juga menjamin sekitar 99,98 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS (Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah).
"seluruh bank yang ada di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS. LPS mencatat sebanyak 1.713 bank menjadi peserta penjaminan LPS per Januari 2023. Jumlah tersebut meliputi 106 bank umum dan 1.607 BPR/BPRS," kata dia .
“Cakupan penjaminan yang dilakukan oleh LPS jauh lebih tinggi dibandingkan threshold internasional yang sebesar 80 persen dari jumlah deposan,” kata pada diskusi bertema "Momentum Pertumbuhan Ekonomi di Tahun Penuh Tantangan", yang diadakan secara hybrid, di Jakarta, 9 Maret 2023. Diskusi itu diselenggarakan oleh Forum Wartawan Daerah (Forwada).
Menurutnya, Penjaminan simpanan oleh LPS yang sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank setara dengan 28,2 kali PDB (produl domestik bruto) per kapita Indonesia tahun 2022. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara upper-middle income yang sebesar sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.
"Hal ini artinya LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia," jelas Didik.