AIPGI: Pengetatan Impor Garam Akan Ganggu Ekspor Industri Pengguna Garam

Oleh : Ridwan | Rabu, 12 Juli 2017 - 13:56 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Tony Tanduk mengkritik kebijakan Pemerintah Jokowi-JK yang memperketat aturan impor garam. Akibatnya, industri dalam negeri yang mengandalkan garam untuk bahan baku menjadi terpuruk, karena tidak ada jaminan dan kepastian.

"Pemerintah harus menunjukkan keseriusan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku garam untuk industri dalam negeri. Untuk membangun industri dan investasi perlu jaminan bahan baku, untuk bangun ekonomi perlu kestabilan harga," ungkap Tony di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurutnya, kebijakan pemerintah melakukan pengetatan impor garam industri dinilai berpotensi mengganggu ekspor industri pengguna garam yang mencapai USD 28,2 miliar per tahun. Di mana, nilai tambah dari impor garam industri yang hanya sebesar USD 100 juta per tahun, jelas lebih menguntungkan ketimbang pengetatan izin impor yang berisiko menghambat industri untuk lebih maju.

"Sampai detik ini izin impor garam untuk semua keperluan belum keluar. Masalahnya, garam tidak ada. Dan kalau pun ada, apa memenuhi permintaan? Namun mengapa belum juga diteken izin impor," ungkap Tony.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, untuk izin semuanya ada di tangan Kementerian Perdagangan. "Semua izin ada di Kementerian Perdagangan. Kita hanya untuk garam konsumsi. Kita di KKP hanya menjalankan bagaimana Permendag nomor 125 tahun 2015," terangnya.

Seperti diketahui, dalam aturan Permendang tersebut, Pasal 4 ayat 1 disebutkan garam industri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang telah mendapatkan persetujuan impor garam dari menteri.

Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 9 disebutkan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan pihaknya hanya mengeluarkan izin impor garam sesuai rekomendasi. Berdasarkan aturan Undang-Undang, rekomendasi untuk importasi garam konsumsi dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara rekomendasi untuk garam industri diberikan oleh Kementerian Perindustrian.