ASABRI Serahkan Santunan Prajurit Kopda Anumerta Jumardi yang Gugur di Papua

Oleh : Wiyanto | Senin, 06 Maret 2023 - 13:06 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Indonesia kembali kehilangan Prajurit terbaik bangsa, seorang Prajurit TNI Angkatan Darat gugur akibat penyerangan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Jum’at, 3 Maret 2023 lalu di Kabupaten Puncak, Papua.

Prajurit tersebut adalah Kopda (Anumerta) Jumardi yang merupakan personel Satgas Yonif Raider 303/SSM Divis 1 Kostrad.

Bertempat di rumah duka Desa Patangkai, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hari Adi Wibowo selaku Kakancab ASABRI Makassar beserta jajarannya menghadiri upacara pemakaman Kopda (Anumerta) Jumardi pada Sabtu, 4 Maret 2023 yang dipimpin oleh Irup, Kolonel Inf. Jimmy T.P Sitinjak selaku Danbrigif Raider 13/Galuh Kostrad. Setelah upacara pemakaman militer, ASABRI turut menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Rp450.000.000 dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) Rp8.338.000 secara simbolis kepada Ayah almarhum, Hermawanto.

Wahyu Suparyono selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) menyampaikan dukacita kepada prajurit yang gugur “Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan ASABRI turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya prajurit Bangsa ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keikhlasan dan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan. Mari bersama-sama kita doakan semoga Tuhan Yang Maha Esa menerima seluruh amal ibadah dan pengabdiannya bagi Bangsa. Penyaluran Santunan Risiko Kematian Khusus telah diberikan oleh ASABRI diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya secara terpisah di Kantor Pusat ASABRI, Jakarta Timur.

PT ASABRI (Persero) merupakan BUMN yang mengemban amanah sebagai pengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan PP 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020. Dalam memproteksi pesertanya, ASABRI memiliki 4 Program Utama yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).