Pengusaha Tebu: Penetapan PPN 10 Persen Sangat Berdampak Bagi petani

Oleh : Hariyanto | Selasa, 11 Juli 2017 - 08:44 WIB

INDUSTRY.co.id , Malang - Penetapan Pajak Peertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah dinilai memberatkan petani tebu. Bahkan, para pengusaha tebu beranggapan, PPN 10% dianggap membunuh keberlangsungan hidup petani.

Salah satu pengusaha tebu di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, H Zaini Ilyas menilai PPN 10% sangat berdampak bagi petani, baik itu petani berskala kecil dengan lahan seperempat hektar tanaman tebu hingga puluhan hektar.

“Dengan pajak tebu 10% ini, saya yakin tidak hanya pengusaha tebu skala besar yang kena imbasnya. Masyarakat yang punya lahan tebu seperempat hektar saja pun juga kena imbasnya. Pajak ini sangat membunuh keberlangsungan hidup petani tebu,” ungkap Zaini, Senin (10/7/2017).

Menurut Zaini, pemerintah lebih baik menerapkan pupuk tanpa subsidi ketimbang harus menarik pajak 10%.

“Mendingan pupuk tanpa subsidi saja tidak ada masalah. Dengan catatan, pemerintah harus mengkontrol biaya produksi yang dikeluarkan petani tebu berapa. Karena yang beli tebu kan pabrik.Sementara pabrik gula dibawah naungan pemerintah juga. Karena tidak ada instruksi pajak pun, petani tebu kadang merugi kok,” bebernya.

Ia mengungkapkan, harapan petani tebu sebenarnya tidak terlalu tinggi. Cukup ada kenaikan harga tebu diatas Rp 50 ribu per kwintalnya saja (saat ini harga tebu berkisar Rp 47 ribu per kwintalnya-red), petani sudah bisa bernafas lega.

Namun jika hari ini pajak tebu 10% diterapkan, PT Rajawali sebagai kepanjangan tangan pemerintah pun pasti tahu seperti apa nasib petani tebu jika pajak tersebut tetap diberlakukan.

“PT Rajawali sebagai kepanjangan tangan pemerintah tahu kok seperti apa nasib petani tebu hari ini. Harga per kwintal hanya Rp.47 ribu. Sementara biaya produksi mahal, untuk hal ini, pabrik saya kira sangat paham. Karena mereka juga punya lahan sendiri dan menanam sendiri pastinya,” pungkas Zaini.