Peluang Pembiayaan Bank Syariah Melalui Bursa Komoditi ICDX

Oleh : Herry Barus | Senin, 30 Januari 2023 - 12:09 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pertumbuhan pembiayaan Bank Syariah berhasil mengungguli pertumbuhan industri perbankan konvensional. Hal ini terlihat dari data Bank Indonesia (BI) pada November 2022 yang mencatatkan pembiayaan Bank Syariah melesat 23,5% year on year (YoY). Kendati demikian, pertumbuhan perbankan Syariah di Indonesia terbilang lambat jika dibandingkan negara lain. Padahal Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia yakni sekitar 231 juta.

Salah satu tantangan perbankan Syariah di Indonesia adalah tingkat kompetitif produk. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa untuk merespon perkembangan inovasi produk di pasar global yakni dengan memanfaatkan komoditi murabahah.

“Jika kita bandingan akad komoditi murabahah di Malaysia dengan Indonesia, transaksi komoditi syariah di Indonesia baru mencapai <1% dibandingkan Malaysia. Oleh karena itu, ICDX mendorong transaksi komoditi Syariah sebagai alternatif instrumen keuangan  Syariah di Indonesia, agar perbankan Syariah dapat tumbuh pesat dan bersaing dengan bank konvensional bahkan di pasar global,” kata Direktur Utama ICDX, Nursalam dalam Seminar Tahunan Asbisindo 2023 di Batam (28/1/2023).

Sebagai satu-satunya Bursa Komoditi yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)-Kementerian Perdagangan untuk menyelenggarakan pasar Murabahah Komoditi Syariah, saat ini ICDX telah menjalankan transaksi komoditi Syariah untuk subrogasi dan asset sale.

Subrogasi dan asset sale adalah pengalihan hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru yang membayar piutang tersebut kepada kreditur lama. Transaksi ini salah satunya dapat digunakan untuk mendukung pengembangan industri multifinance yang memiliki keterbatasan likuiditas.

Sebagai contoh, multifinance konvensional dapat memberikan pembiayaan selama 3-4 bulan, kemudian dialihkan ke bank konvensional dan dana yang diperoleh dapat disalurkan kembali ke pembiayaan baru. Hal ini sebagaimana Fatwa No. 104 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh DSN-MUI tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah yang menyatakan bahwa pengalihan piutang tidak diperbolehkan untuk dibayar dengan uang tunai, sehingga pembayarannya harus menggunakan barang atau komoditas.

Dalam kegiatan tersebut, Asbisindo sebagai perkumpulan Bank Syariah di Indonesia juga secara resmi menggandeng ICDX untuk mengembangkan pangsa pasar Syariah di Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Herwin Bustaman, Sekretaris Jenderal Asbisindo sekaligus Direktur Syariah Bank Permata dan Nursalam, Direktur Utama ICDX, dan disaksikan oleh Hery Gunardi, Ketua Umum Asbisindo sekaligus Direktur Utama Bank Syariah Indonesia.

ICDX berharap melalui kerja sama tersebut semakin banyak perbankan Syariah yang memanfaatkan komoditi murabahah sebagai alternatif keuangan Syariah. Saat ini nilai pembiayaan dengan menggunakan akad komoditi murabahah pada perbankan syariah di Indonesia baru mencapai 785 Miliar.

Sementara jika kita melihat negara tetangga yakni Malaysia hingga 2022 lalu pembiayaan dengan menggunakan akad komoditi murabahah telah mencapai 1,441.9 Triliun. Mengingat jumlah penduduknya yang besar dan pertumbuhan kredit yang positif, maka Indonesia berpeluang besar untuk dapat  memimpin pangsa pasar perbankan Syariah di pasar global.

“Kami juga telah memperoleh lisensi kepatuhan syariah dari DSN-MUI pada tahun 2019 dan aktivitasnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Sehingga transaksi komoditi Syariah melalui ICDX terjamin keamanannya dan sesuai dengan prinsip Syariah,” tutup Nursalam.