Eksekutif Muda Agen Asuransi Tengah Berjuang Minta Keadilan karena Dipenjarakan oleh Sang Pacar Lantaran Tuduhan Gelapkan Mobil

Oleh : Herry Barus | Kamis, 12 Januari 2023 - 05:57 WIB

INDUSTRY.co.id -  Jakarta - Seorang eksekutif muda agen asuransi di Jakarta bernama Yanti, dipenjarakan sang pacar atas tuduhan menggelapkanan mobil mewah. Karena merasa tak bersalah, Yanti pun tengah meminta keadilan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid SH and Partner.

Pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH berlangsung singkat di ruang Oemar Seno Adjie PN Jakarta Utara. Namun pada sidang tersebut tak menghadirkan Yanti sebagai terdakwa. Namun dilakukan secara online, Selasa (10/1/2023) pukul 16.00 WIB.

Dalam pembelaannya, Fahmi Bachmid SH mengungkapkan secara terbuka bahwa sidang perdana dugaan kasus penggelapan, jelas-jelas menabrak KUHP. Pasalnya, Yanti sebagai terdakwa, hingga kasusnya disidangkan tidak pernah ¹menerima berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah menabrak konstitusi yakni KUHAP. Kenapa kok, tidak memberikan BAP dan berkas yang lengkap dari dakwaan kepada klien kami. Hal ini sama halnya Majelis Hakim mengabaikan keadilan terhadap terdakwa," ungkap Fahmi yang awalnya sempat tidak mau menerima satu lembar berkas pemeriksaan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma, karena baru menyodorkan¹ saat sidang perdana tersebut.

Sementara itu penasehat hukum Yanti lainnya, yakni Galih Rakasiwi SH kepada awak media  ikut menambahkan bahwa sidang perdana ini dipaksakan oleh Majelis Hakim PN Jakut dengan tidak mengacu pada perundang-undangan.

"Bahkan, di sidang perdana pada hari ini, sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang sudah mencabut kebijakan PPKM. Pertanyaannya, kenapa di sidang ini, malah tidak menghadirkan terdakwa. Kami ingin mendengar. Apa yang menjadi alasannya? Maka itu, kami protes," ucap Galih, lagi.

Karena itulah, advokat muda tersebut meminta agar pada sidang kedua yang sedianya digelar Selasa (17/1/2023) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan, harus menghadirkan kliennya (Yanti) sebagai terdakwa. "Kami juga minta agar sidang tidak dilakukan secara online seperti hari ini. Harus offline, agar terdakwa bisa hadir dan bisa menyampaikan hak-haknya," tegas Galih.

Patut diketahui bahwa antara Yanti dan sang pacar bernama Rudy, telah hidup bersama tanpa pernikahan resmi, hampir selama 3 tahun. Bahkan, bekerja satu kantor sebagai eksekutif muda pada agen asuransi ternama di Jakarta. Keduanya juga pernah membeli sebuah mobil mewah (Mercy) warna orange secara patungan.

Karena itu, Yanti merasa heran, jika dirinya dituduh melakukan penggelapan mobil mewah yang dibelinya secara patungan dengan sang pacar bernama Rudy. Dari situ, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasusnya tersebut naik ke meja hijau dan kini sudah mulai menjalani proses persidangan di PN Jakarta Utara. Sementara dirinya yang merasa tak bersalah, harus mengalami penderitaan psikis karena ditahan di Mapolres Jakarta Utara, sudah hampir 100 hari lebih. (*)