Plasma Hanya Akal-akalan Demi Ekspansi Sawit Perusahaan

Oleh : Herry Barus | Jumat, 23 Desember 2022 - 06:21 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta –  Kemitraan sebagai kunci kesejahteraan petani sawit hanyalah jargon semata. Menurut Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), kemitraan di perkebunan sawit terutama pola bagi hasil dalam berbagai skema, termasuk manajemen satu atap, telah menjerumuskan masyarakat di desa pada kemiskinan, konflik yang berujung pada hilangnya tanah, dan ancaman deforestasi yang makin meluas di wilayah desa-desa di Indonesia.

Berbagai cara dan promosi skema-skema tersebut dari kalangan pengusaha sawit sebagai success story mereka dalam pemberdayaan petani maupun pengembangan sawit rakyat hanya akal-akalan dari para pengusaha yang rakus. Dalam banyak kasus yang ada, mayoritas petani plasma terlilit utang bertahun-tahun, konflik terjadi dimana-mana karena hilangnya lahan akibat skema kemitraan yang manipulatif dan tidak transparan, serta tidak sah secara hukum (illegal).

Kepala Advokasi SPKS, Marselinus Andri mengatakan bahwa 10 temuan utama hasil investigasi yang dilakukan The Gecko Project tentang skema kemitraan di perkebunan sawit merupakan fakta yang serupa terjadi di banyak kasus kemitraan di perkebunan sawit di berbagai daerah.

“Ini menunjukkan bahwa skema kemitraan yang selalu dijadikan success story gagal menghasilkan kesejahteraan bagi para petani di desa dan sebaliknya menjerumuskan mereka pada kemiskinan karena hilangnya pendapatan dan tanah mereka,” jelas Andri. 

Dalam temuan The Gecko Project 2022, masyarakat yang terikat dalam skema plasma memperoleh bagian sangat kecil dari keuntungan yang bisa dihasilkan perkebunan. Berdasarkan kajian-kajian independent yang ada, kebun “plasma” dapat menghasilkan keuntungan lebih dari Rp22 juta per hektare tiap tahun. Para petani sawit mandiri, yang menggarap kebun tanpa dukungan perusahaan perkebunan, bisa mendapat keuntungan lebih dari Rp15 juta per ha tiap tahun. Namun, dari beberapa kasus plasma yang mereka selidiki, para petani itu hanya mendapatkan keuntungan rata-rata sekitar Rp2,5 juta.

“Perusahaan mendapat banyak keuntungan dari skema kemitraannya dengan masyarakat, apalagi dalam pola bagi hasil yang mereka kelola secara penuh dari pembukaan kebun hingga pemanenan buah, misalnya, melalui mekanisme penyerahaan lahan dari masyarakat mereka dapat memperluas areal konsesi agar produksi bahan baku terjamin serta biaya pembukaan lahan ditanggung masyarakat dengan skema kredit di mana perusahaan menjadi avalis”, tegas Andri kembali.

Dalam catatan SPKS, pendapatan petani plasma umumnya sangat rendah bahkan kadang nihil dan tidak cukup untuk membayar angsuran utang kredit. Ini terjadi karena rendahnya produksi dari kebun yang dikelola tidak sesuai standar agronomis yang ditetapkan pemerintah. Faktor lainnya seperti potongan utang, sehingga mereka dimobilisasi tanpa transparansi melalui koperasi untuk mengajukan utang baru mengganti kerugian produksi bahkan pembayaran angsuran utang kredit, yang pada akhirnya terjerat utang puluhan tahun dan sama sekali tidak punya pilihan untuk keluar dari skema yang buruk ini..

“Situasi seperti ini terjadi akibat pengelolaan plasma yang tidak transparan melalui perjanjian yang cenderung hanya menguntungkan pihak perusahan sebagai mitra, dan sayangnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi tidak dilakukan, misalnya tindakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) yang tidak berjalan, hanya ketika fasilitasi di awal dan timbulnya konflik dan aksi protes dari masyarakat yang menjadi korban,” tegas Andri.

Serupa dengan temuan investigasi The Gecko Project, Andri mengatakan bahwa jika dibandingkan dengan penghasilan petani plasma yang sangat rendah bahkan jauh di bawah UMP, pendapatan pada petani swadaya jauh lebih baik. Dari kajian yang dilakukan SPKS di empat kabupaten penghasil sawit, rata-rata penghasilan petani swadaya mencapai Rp25 juta per hektare tiap tahun dengan berbagai karateristik masalah yang ada, jika dibandingkan dengan petani plasma yang rata-rata hanya mendapatkan Rp2,5 juta per hektare tiap tahun.

Pengelolaan plasma, kata Andri, harus memenuhi standar pembiayaan serta standar teknis lainnya mulai dari pembangunan, perawatan, dan pemanenan untuk menunjang produksi dan produktivitas yang tinggi.

“Skema kemitraan dengan mekanisme penyerahan lahan dan menempatkan perusahaan sebagai mitra yang mengelola penuh lahan masyarakat dengan pola bagi hasil sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah seharusnya pemerintah meninggalkan skema yang sudah usang dan bermasalah seperti ini, dan itu menjadi solusi agar mengatasi dan meminimalisir terjadinya konflik agaria perkebunan dan konflik sosial lainnya yang melibatkan masyarakat yang meluas di desa,” kata Andri.

Permasalahan kemitraan di perkebunan sawit juga membawa konsekuensi pada meluasnya areal deforestasi hutan dan lahan serta alih fungsi lahan garapan masyarakat menjadi perkebunan kelapa sawit. Kemitraan dengan masyarakat menjadi praktek untuk melegitimasi para pengusaha untuk melakukan perluasan dan ekspansi baru di wilayah desa, dan di sisi lain hilangnya lahan ulayat atau lahan masyarakat di desa nyata terjadi, karena adanya proses yang manipulatif serta mekanisme penyerahan lahan yang tentu membawa konsekuensi pada peralihan hak atas tanah kepada perusahaan dan status yang disebut tanah negara yang tidak dipahami oleh masyarakat adat/masyarakat lokal di desa.

Lebih ironis lagi, dalam temuan The Gecko Project, perusahaan pembeli minyak sawit seperti Nestlé, Unilever, dan Kellog’s yang memiliki sederet komitmen terhadap keberlanjutan termasuk di dalamnya Human Rights dan No Exploitation salah satunya melalui pendekatan sertifikasi membeli minyak sawit dari perusahaan-perusahaan yang membagi sedikit sekali keuntungan atau bahkan sama sekali tidak membagi keuntungan untuk masyarakat dalam skema kemitraan.

“Ini tentu saja kritik terhadap pihak RSPO yang membiarkan produksi sawit kotor lolos dalam proses sertifikasi serta kritik terhadap para pembeli minyak sawit (buyers) dan Grup Perusahaan besar di Indonesia yang selalu mengatakan mereka memiliki mekanisme yang ketat dalam pelaksanaan sertifikasi dan melakukan praktik sawit berkelanjutan. Namun ternyata faktanya konflik masih terjadi dan kehadiran komitmen keberlanjutan mereka hanya pemanis, tidak sampai pada praktek operasional di level pabrik maupun supplyer-nya,” kata Andri.

RSPO maupun perusahaan pembeli minyak sawit seharusnya perlu melakukan evaluasi dan pemberian sanksi yang tegas bagi perusahaan penerima sertifikat berkelanjutan atau yang menjadi supplyer mereka yang terlibat konflik dengan masyarakat, bukan sebaliknya hanya menjadi jalan tol bagi minyak sawit kotor.

“Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan yang memiliki komitmen keberlanjutan untuk memastikan implementasinya hingga pada tingkat operasional paling bawah, sehingga klaim sustainability mereka tidak sekadar jargon atau hanya praktek greenwashing yang kerap dilakukan oleh grup perusahaan dan buyers,” tegas Andri kembali.