Petani Tebu Berpenghasilan Dibawah Rp54 Juta Pertahun Bebas PPN

Oleh : Hariyanto | Jumat, 07 Juli 2017 - 16:52 WIB

INDUSTRY.co.id , Jember - Petani tebu rakyat yang merugi atau memiliki pendapatan di bawah Rp54 juta pertahun dibebaskan dari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.

Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPP APTRI) Arum Sabil menyatakan hal itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat bertemu dengan pimpinan DPP APTRI dan DPD APTRI seluruh Indonesia, 31 Mei 2017 lalu.

"Rata-rata lahan petani tebu di Indonesia dua hektare. Itu pendapatannya di bawah Rp 54 juta per tahun," kata Arum.

Selain itu, menurut Arum, saat ini belum ada PPN yang dipungut dari petani tebu. "Jadi petani tebu dan pedagang yang membeli gula petani tidak usah risau dengan masalah PPN dan dipersilakan melakukan transaksi seperti biasanya," kata Arum di Jember, Jumat (7/7/2017).

Petani tebu juga tak perlu cemas jika mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 10/PJ.51/1999.

"Bahwa atas 65 persen gula pasir bagian petani yang dibeli oleh perusahaan gula atas pembelian tersebut tidak terutang PPN, kecuali nyata-nyata Pihak penjual adalah pengusaha kena pajak, seperti produsen yang memiliki pabrik gula badan usaha milik negara maupun swasta. Atas 10 persen gula pasir yang diberikan kepada petani dalam bentuk natura tidak terutang PPN," kata Arum.

Acuan Arum lainnya agar petani tebu tak perlu risau adalah putusan Mahkamah Konstitusi Bernomor 39/PUU-X1V/2016 mengenai hasil uji materi yang diajukan Dolly Hutari P dan Sutejo.

"Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN tidak terbatas pada 11 Jenis barang yang tercantum pada pasal 4A ayat 2 huruf b Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Walaupun gula tidak disebutkan dalam putusan tersebut, faktanya secara dejure dan defacto, gula adalah termasuk kebutuhan pokok utama dan tidak terpisahkan dari putusan MK tersebut," kata Arum.

Arum menilai, dengan putusan MK Nomor 39/PUU-XIV/2016, kebijakan PPN khusus gula pasir milik petani bisa sejalan dan lebih memperkuat  Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1999. (bj)