Pengusaha Sebut Pajak Jadi Faktor Utama Turunnya Penjualan Tekstil

Oleh : Ridwan | Jumat, 07 Juli 2017 - 15:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Asosiasi Perstektilan Indonesia (API) mengaku penjualan tekstil dalam negeri mengalami penurunan hingga 30 persen. Penyebabnya kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang melarang pengusaha mengirim produk kepada pembeli yang tidak memiliki izin Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua API Ade Sudrajat menjelaskan bahwa sekitar 70 persen pembeli produk tekstil dalam negeri adalah pengusaha non-PKP. "Kebijakan pemerintah ini menyebabkan rendahnya permintaan dari pasar," ungkap Ade di Jakarta (7/7/2017).

Ia menambahkan, rendahnya permintaan pasar ini pada dikhawatirkan bisa mematikan produksi tekstil dalam negeri. Pasalnya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pasar domestik harus mengimpor dari luar negeri.

Ade mengaku momen Lebaran tahun ini juga tidak berpengaruh terhadap angka penjualan produk tekstil dalam negeri. Selain itu, Kemajuan teknologi juga tidak bisa membantu industri tekstil dalam negeri untuk kembali naik. "Toko online juga beli dari kami, kan barang yang mereka harus dijahit juga dari kami," ujarnya.

Disisi lain, Ade mengatakan pihaknya mencurigai kebijakan ini dikeluarkan karena Ditjen Pajak ingin mendapatkan keuntungan dari nilai impor yang tinggi. Padahal seharusnya pemerintah lebih memperhatikan industri dalam negeri. "Banyak pedagang-pedagang di pasar belum memiliki izin sebagai PKP, karena merasa syaratnya merepotkan. Seharusnya Nomor Pokok Wajib Pajak sudah bisa menjadi bukti pembayaran pajak yang sah. Untuk itu, para pengusaha meminta pemerintah untuk mengkaji ulang peraturan PKP," kata Ade.

Dia menyesalkan kebijakan Ditjen Pajak untuk izin PKP seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum diimplementasikan secara besar-besaran. "Harusnya bertahap dong, perhatikan keadaan pasar," pungkas Ade