Uber Angkat Suara Soal Naiknya Tarif Taksi Online
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan sistem transportasi ridesharing di Indonesia semakin pesat. Namun sejak tahun 2016 kemarin, pemerintah melalui kementerian Perhubungan telah mengatur regulasi ridesharing. Bahkan belum lama ini, melalui Permenhub Nomor 26/2017 tarif batas atas dan bawah untuk taksi berbasis aplikasi resmi diberlakukan.
Meskipun telah ditetapkan, tak semua pihak setuju dengan implementasi tersebut. Uber adalah salah satu pihak yang merasa keberatan. Uber menganggap peraturan tersebut menghambat menghambat berbagai manfaat yang dihadirkan ridesharing kepada para penumpang, mitra-pengemudi di berbagai kota.
Seperti tertulis Uber di laman websitenya (6/7/2017) mengatakan, ridesharing mampu menghemat 65 persen dari biaya dan 38 persen dari waktu perjalanan dibandingkan saat menggunakan kendaraan pribadi. Selain itu, Uber juga mengatakan bahwa 43 persen dari mitra-pengemudi bukan berasal dari angkatan kerja sebelum bermitra dengan Uber 28 persen di antaranya pengangguran.
Tidak berhenti sampai disitu, Uber juga menyebutkan bahwa perjalanan di Indonesia telah digunakan oleh pengunjung dari 76 negara. Oleh karena itu, Uber mengatakan bahwa beberapa hal dalam revisi peraturan baru tersebut perlu dipertimbangkan ulang, seperti pembatasan kuota kendaraan dan biaya perjalanan serta beratnya persyaratan.
"Hal-hal ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk menggalakkan ekonomi kerakyatan dan berbeda dengan langkah pemerintah kota DKI Jakarta yang tahun 2016 menghapus kuota dan batasan tarif taksi demi terciptanya persaingan yang sehat dan memandang kuota dan biaya perjalanan ridesharing tidak perlu diatur karena melihat perbedaan model bisnisnya," ujar Uber di website mereka.
Persyaratan-persyaratan seperti pengalihan kepemilikan kendaraan, pemasangan kartu identitas dan nomor kontak pelanggan di interior mobil dan sticker di kendaraan menurut Uber tidak memiliki manfaat langsung bagi keselamatan dan kenyamanan.
Uber juga meminta persyaratan akses data realtime perlu dikaji ulang karena merupakan informasi bisnis yang sensitif serta dapat melanggar hak privasi pengguna individu aplikasi Uber.