Pemerintah Berikan NIB Gratis Bagi Anda yang Ingin Berwirausaha

Oleh : kormen barus | Selasa, 27 September 2022 - 07:16 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta, FMB9 - Pemerintah terus meningkatkan kuantitas para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memberikan kemudahan dalam berusaha. Salah satunya dengan memberikan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara gratis kepada siapa pun yang ingin berwirausaha. Hal ini disampaikan oleh Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja, dalam diskusi secara online yang digelar FMB9, Senin (26/9/2022).

Arif mengatakan, salah satu amanat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan terhadap UMKM. "Komitmen itu ditunjukkan dengan adanya klaster khusus dalam UU Cipta Kerja yang membahas mengenai UMKM. Di situ dibahas tentang kemudahan berusaha, dalam hal kemudahan mendapatkan ijin, pemberdayaan dan perlindungan," kata Arif.

Arif melanjutkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi agar peningkatkan pelaku UMKM yang memilik NIB mencapai target yang diinginkan pemerintah. Disampaikan Arif, total NIB per tanggal  25 September 2022  sekitar 2 juta NIB.­

Dari total 2 juta NIB itu, 41, 6 persen merupakan usaha mikro kecil perseorangan yang usianya rata-rata kurang dari 40 tahun. "Mereka adalah golongan usia produktif, secara usia juga muda. Ini menunjukkan bahwa semangat kewirausahaan terus tumbuh dan itu difasilitasi dengan adanya UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Menurutnya, dari sisi sosialisasi pencapaian itu sangat baik. "Namun ada yang terus kita kejar saat ini karena memang target dari presiden 100 ribu sehari NIB. Ini sebuah langkah extra ordinary. Jadi mungkin perlu support juga dari teman-teman HIPMI, dari UKM Center untuk memasifkan sosialisasi untuk mendapatkan NIB yang risiko rendah tidak susah," ujarnya.

Untuk mendapatkan NIB, lanjut dia, sangat mudah karena semuanya berbasis aplikasi sistem di komputer. "Kemudian terkait perijinan lanjutan seperti sertifikasi halal secara UU di Pasal 48 (UU Cipta Kerja)  jelas bahwa sertifikasi produk halal bagi produk-produk makanan tertentu khusus untuk UMKM dijamin gratis. Kepastian jangka waktu juga ditetapkan misalnya 30 hari harus keluar sertifikasinya," imbuhnya.

Namun Arif tidak menampik adanya problem di lapangan yang saat ini terus dibenahi. "Teman-teman di kementerian dan lembaga, baik itu yang terkait dengan integrasi sistem karena selama ini kita bekerja dalam sistem yang berbeda dengan yang ada di Online Single Submission (OSS). Maka kemudian integrasi sistem harus terjadi," pungkasnya.

Karena itu, lanjutnya Arif, pihaknya membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat. "Kita bukan hanya butuh dukungan dari pihak swasta tapi juga dari pemerintah daerah.  Misalnya untuk menyelesaikan secara cepat rencana terperinci tata ruang agar kemudian tidak terjadi saling tumpang tindih aktivitas ekonomi di satu wilayah. Ini bagian dari integrasi sistem untuk membangun satu perijinan dasar setelah NIB terbit," tuturnya.

"Dukungan lain, pertama yang berada di lingkungan kita dulu. Misalnya kita mengajak kolega yang memang bermaksud berwirausaha atau yang  telah berusaha untuk mendaftar aktivitas usahanya dalam sistem OSS," katanya.

Kedua, pemerintah melalui berbagai macam program, misalnya program pembiayaan berbasis kredit usaha rakyat (KUR) berbasis program Mekar berupaya untuk meng-onboard-kan agar pelaku usaha KUR, Mekar, Umi itu bisa mendapatkan NIB.

"Karena mendapat NIB ini gratis. Dengan mendapatkan NIB maka  terbuka jalan  untuk mendapatkan apa yang kita sebut pemberdayaan, kemudahan dan perlindungan. Menurutnya perlu dilindungi karena mereka (pelaku UMKM) itu masih dalam kategori pengusaha baru. Dari segi omset modal mereka juga kecil," ujarnya.