Himpunan Kawasan Industri Siap Tuntaskan Masalah Tata Ruang dan Pertanahan

Oleh : Ridwan | Jumat, 09 September 2022 - 10:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Cilegon - Himpunan Kawasan Industri (HKI) secara resmi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XXII dengan mengusung tema "Jaminan Kepastian Hukum Dibidang Penataan Ruang dan Pertahanan Dalam Pengembangan Kawasan Ekonomi yang Berdaya Saing".

Acara yang digelar pada tanggal 8-10 September 2022 di Royale Krakatau Hotel and Convention, Cilegon, Banten tersebut dalam rangka mengevaluasi perkembangan dan permasalahan Kawasan Industri.

Rakernas XXII HKI juga diikuti oleh seluruh Direksi/Pimpinan perusahaan kawasan industri termasuk mitra-mitra kawasan industri baik dari kalangan pemerintah maupun swasta.

Rakernas XXII diawali dengan acara Business Forum yang turut menghadirkan beberapa narasumber antara lain, Deputi Bidang Koordinator Pengembangan Wilayah & Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN Gabriel Triwibawa, serta Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi.

Adapun topik yang akan dibahas dalam Rakernas XXII HKI diantaranya, Pertama, fungsi dan peran kawasan industri yang merupakan program nasional yang perlu mendapatkan prioritas khusus sejalan dengan amanat UU 3/2014

Kedua, aspek pertahanan & tata ruang menjadi acuan dasar dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan industri di daerah. Dan ketiga, penyelesaian pemasalahan di lapangan yaitu, lahan sawah yang dilindungi (LSD), pengawasan penataan ruang, kawasan dan tanah terlantar.

"Permasalahan penataan ruang dan pertanahan dalam pengembangan kawasan industri diatas tentunya menjadi tolak ukur maju mundurnya kegiatan investasi di Indonesia, dimana kita melihat negara-negara lain sedang berpacu menarik investasi ke negaranya dengan pemberian insentif yang beragam termasuk jaminan kepastian hukum," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar.

Seperti diketahui, hingga saat ini HKI memiliki 107 anggota kawasan industri yang tersebar di 22 provinsi, dengan total area mencapai 106.512,30 ha.

Eksistensi HKI selama 34 tahun ini telah berkontribusi pada pengembangan industri manufaktur di berbagi wilayah di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, bahwa sektor industri manufaktur merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling besar kontribusinya terhadap Product Domestic Bruto (PDB) yang rata-rata sekitar 20% per tahun.

"Pencapaian pertumbuhan kawasan industri di daerah-daerah tidak hanya mampu menciptakan berbagai kegiatan ekonomi, akan tetapi mampu meningkatkan pertumbuhan kegiatan sosial, seperti aspek lingkungan dan tata ruang, serta kualitas sumber daya manusia (SDM)," terang Sanny.

Menurutnya, dengan ekonomi yang tumbuh banyak menciptakan berbagai usaha-usaha komersial baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan industri manufaktur.

UU 3/2014 tentang Perindustrian merupakan suatu regulasi yang lebih menegaskan pada peran dan fungsi kawasan industri sebagai sarana percepatan pertumbuhan industri nasional. Dimana adanya kewajiban perusahaan industri yang akan menjalankan kegiatan usahanya wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri.

Di samping itu, ditegaskan pula dalam rangka mendorong kemajuan kawasan industri maka Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah wajib menyediakan infrastruktur industri yang terdiri dari, Lahan industri berupa Kawasan Industri dan/atau Kawasan Peruntukan Industri meliputi; Fasilitas jaringan energi dan kelistrikan; Fasilitas jaringan telekomunikasi; Fasilitas jaringan sumber daya air; Fasilitas jaringan sanitasi; dan Fasilitas jaringan transportasi.

"Dengan amanat UU di atas, peran pemerintah sangat jelas untuk turut hadir mendukung usaha-usaha Kawasan Industri di daerah," tutup Sanny.