WamenkumHAM: Pasal-Pasal RUU KUHP Sama Sekali Tidak Menyinggung Tindak Pidana Pers

Oleh : kormen barus | Selasa, 30 Agustus 2022 - 04:43 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta, FMB9 - Wakil Menteri Hukum & HAM, Edward Omar Sharif H,  mengatakan Proses revisi RUU KUHP sudah berjalan cukup panjang dan panitia kerja RUU KUHP yaitu pemerintah sudah berdiskusi dengan para pakar hukum pidana serta mencatat berbagai masukan.

Salah satunya dengan Dewan Pers sebagai  elemen penting mewakili masyarakat. Edward menggarisbawahi, pasal-pasal yang terdapat dalam rumusan RUU KUHP hasil revisi sama sekali tidak menyinggung mengenai tindak pidana pers.

"Sebetulnya, yang dikhawatirkan oleh Dewan Pers adalah potensi. Potensi ini kan bisa ya, bisa tidak. Jadi dikhawatirkan potensi bisa menekan kebebasan pers," kata Edward dalam diskusi online bertema “RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin (29/8/22).

Dewan Pers, lebih lanjut Edward menambahkan, tidak hanya memberikan kritik, namun juga solusi. Hal ini merupakan nila positif dari Dewan Pers.

"Solusi menurut pendapat saya pribadi, itu sangat bisa diakomodasi. Karena konstruksi pasalnya itu tidak dirubah. Tetapi ditambahkan, di-insert di dalam rumusan pasal-pasal itu "kecuali untuk kepentingan jurnalistik". Kalau itu saya kira sudah aman.

Selain itu, Edward melanjutkan, proses pelibatan Dewan Pers melalui dialog public dilakukan secara terbuka dan terbatas. Terbuka artinya menerima masukan dari manapun. Sementara terbatas, sebab pihaknya lebih fokus pada 14 isu krusial.

"Saya kira ini berjalan secara paralel, sembari pemerintah melakukan dialog publik dan sosialisasi, DPR juga melalui jalur formal sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).”

Edward menjelaskan, pemerintah terus melakukan sosialisasi secara masif terhadap isi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RUU KUHP. Sosialisasi ini sekaligus untuk mengakomodir masukan masyarakat.

"Sebetulnya ini (sosialisasi RUU KUHP-red) ibarat pepatah mengatakan sambil menyelam minum air. Kita tidak hanya sosialisasi semata, tetapi yang lebih penting adalah menerima masukan dari masyarakat," kata Edward.

Merujuk pada Instruksi Presiden dalam rapat terbatas (ratas) tanggal 2 Agustus 2022, Edwar menjelaskan, sosialisasi RUU KUHP bukan hanya menjadi urusan Kementerian Hukum dan HAM, namun juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara.

Adapun kementerian dan lembaga negara yang ditugaskan mulai dari Kementerian Koodinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Inteligen Negara, Mabes Polri, Kejaksaan, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden dan juga Kepala Staf Presiden.

Instruksi presiden ini setelah mempertimbangkan luasnya wilayah Indonesia yang terbentang dari Sanag sampai Merauke. Ditambah dengan jumlah populasi yang begitu besar.

"Indonesia ini terlalu luas ya, dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah penduduk yang begitu banyak. Meskipun sosialisasi itu telah dilakukan oleh KemenkumHAM sebanyak 12 kali di 12 kota pada tahun 2021, tetapi ini dirasa masih kurang cukup," bebernya.

Edward menegaskan, tujuan pemerintah melakukan sosialisasi secara masif adalah untuk membuka ruang dialog bagi masyarakat serta menyampaikan masukannya.

"Artinya kita melakukan dialog dalam rangka pelibatan masyarakat dalam pembentukan RUU KUHP," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR pada 6 Juli 2022 lalu untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam sebelum kemudian disahkan. Edward menyampaikan, ada 37 bab dan 632 pasal dalam RUU KUHP ini.