Terbukti Dongkrak Daya Saing, Asaki Harap Tak Ada Perubahan HGBT

Oleh : Ridwan | Sabtu, 27 Agustus 2022 - 15:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menilai kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6/MMBTU terbukti membantu industri keramik bangkit lebih cepat pasca pandemi Covid-19, bahkan cendeung bertumbuh lebih kuat.

"HGBT sebagai katalis positif yang memberikan gairah dan optimis baru buat industri keramik nasional karena secara langsung berimpact pada daya saing industri keramik yang semakin membaik," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Sabtu (27/8).

Berdasarkan catatan Asaki, tingkat utilisasi produksi keramik nasional kembali bertumbuh setelah mengalami "stagnan" di kisaran 60-65% (tahun 2015-2022) sudah meningkat mencapai 75% di tahun 2021 dan 82% di semester I-2022.

"Bahkan ini mampu merangsang ekspansi serta investasi baru di industri keramik nasional," terangnya.

Asaki melaporkan bahwa industri keramik pasca pemberian HGBT tengah memasuki zona ekspansif, dimana telah merampungkan ekspansi kapasitas baru sebesar 15 juta m2/tahun di tahun 2021, dan mulai tahun 2022 sampai dengan awal tahun 2024 ada tambahan kapasitas baru sebesar 74 juta m2 dengan total nilai investasi sekitar Rp5,5 triliun dan akan menyerap 5.000 tenaga kerja baru.

"Total peningkatan kapasitas baru dari tahun 2021-2024 mencapai 89 juta m2/tahun atau setara dengan 109% dari total angka impor keramik di tahun 2021. Diharapkan industri keramik nasional bisa menjadi tuan rumah yang baik di negeri sendiri dengan kemampuannya untuk mensubstitusi produk impor yang selama ini berasal dari Tiongkok, India dan Vietnam," papar Edy.

Menurutnya, HGBT juga berhasil mendorong kinerja ekspor pulih kembali, dimana sejak tahun 2015-2019 mengalami tren penurunan, di tahun 2020 telah berhasil bertumbuh di atas 20% dan berlanjut di semester I-2022 yang kembali meningkat 21%.

"Dengan multiplier effect dari HGBT terhadap kinerja industri keramik diatas, Asaki keberatan dan mengharapkan pemerintah tidak melakukan perubahan HGBT yang telah dijamin lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 sebagai wujud komitmen pemerintah untuk terus mendukung peningkatan daya saing industri keramik serta menjamin kepastian iklim investasi," tutup Edy.