H Mularis Djahri Lapor ke Propam Polri

Oleh : Wiyanto | Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:09 WIB

INDUSTRY.co.id- Jakarta - Komisaris PT Campang Tiga, H Mularis Djahri melaporkan Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol M Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK, ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri).

Berdasarkan Siaran Persnya, dikutip Selasa (26/8/2022), Mantan Calon Wali Kota Palembang ini menganggap penangkapan dan penahanannya oleh Polda Sumsel belum memenuhi unsur.

Diketahui, yang dikirimkan tertanggal 12 Agustus 2022 surat ditujukan kepada Kadiv Propam Polri yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi Ill DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karowasidik Mabes Polri.

Adapun perihal surat tersebut berbunyi tentang permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas penyimpangan dalam proses penyidikan laporan polisi NO. LP/A/216/XII/2021/SPKT, Ditreskrimsus Polda Sumsel oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel A/N Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK selaku penyidik.

Dalam suratnya, Mularis Djahri beralamat di Jalan Parameswara No. 96 Bukit Baru, Ilir Barat I Palembang, bertindak selaku Komisaris PT Campang Tiga memohon pengawasan dan pemeriksaan atas penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No.LP/A/216/XI1/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL oleh Direktur Reserse Krimnal Khusus Polda Sumatera Selatan A/N Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK perihal penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Dugaan Tindak Pidana Pasal 107 Jo Pasal 55 Undang-undang tentang Perkebunan dan Dugaan tindak Pidana yang dimaksud Pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Mularis, alasan-alasan dari permohonannya, pada saat ini dirinya selaku Komisaris PT Campang Tiga dituduhkan dalam LAPORAN POLISI NO. LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL telah melakukan dugaan tindak Pidana “secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu (PT LPI) di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 UU Perkebunan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Dia menyatakan, PT Campang Tiga merupakan pemegang sah Izin Lokasi usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 12.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004/ tanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan Izin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007 Tanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga Ilir, sedangkan PT LPI yang menurut Penyidik dalam laporan model A ini adalah pemilik Lahan tersebut namun pada faktanya PT Laju Perdana Indah tidak memiliki Izin Lokasi di Desa Campang Tiga Ilir.

Menurutnya, sebagai pemegang izin lokasi yang sah, PT Campang Tiga telah melaksanakan kewajiban kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang, yang salah satunya adalah PT Campang Tiga telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan cara pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Selain Itu PT Campang Tiga Berdasarkan Surat Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 522/392/2004 tanggal 13 Juli 2004 telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan PT. Campang Tiga serta Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulur Timur telah memberikan kepada PT. Campang Tiga Sertipikat Hak Guna Usaha.

“Namun dalam hal pemeriksaan dugaan tindak pidana subsider tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik mempunyai kesimpulan yang menyesatkan yang pada intinya menilai bahwa hasil kekayaan dari dugaan tindak pidana dari hasil “secara tidak sah” sebagaimana Pasal 107 UU Perkebunan oleh PT Campang Tiga adalah berasal dari hasil penjualan Crude Paim Oil (CPO) sejak tahun 2014 sampai dengan 2021 dari total pemanfaatan lahan perkebunan seluas 6.532 Ha,” kata Mularis.

Sedangkan objek sengketa dari dugaan tindak pidana “Secara tidak sah” tersebut adalah berupa “Tandan Buah Segar (TBS)” dari luas lahan perkebunan 4.488 Ha.

Bahwa kemudian atas dasar pemeriksa yang menyesatkan sebagaimana penjelasan point 2 tersebut di atas Kombes Pol M Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK selaku Penyidik menetapkan dirinya selaku tersangka pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut.