Miliki Potensi yang Cukup Besar, Kemenperin Siap Dukung Pemanfaatan Tepung Porang di Industri Kertas dan Kimia

Oleh : Hariyanto | Jumat, 15 Juli 2022 - 08:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pada tahun 2020, produksi umbi porang di Indonesia mencapai 142.000 ton dari luas lahan sebesar 19.950 hektare (Ha), dan ditargetkan pada tahun 2024 produksi umbi porang akan mencapai 600.000 ton dari luas lahan sebesar 100.000 Ha.

Saat ini, terdapat 13 perusahaan yang menghasilkan chip porang dengan total produksi 22.833 ton per tahun, dan 6 industri pengolah porang yang mampu memproduksi tepung glukomanan dengan total produksi 1.180 ton per tahun.

“Potensi penggunaan tepung porang/glukomanan di industri kertas dan kimia cukup besar mencapai 25.362 ton per tahun. Selain itu, sisanya berpotensi terserap di industri makanan dan minuman 19.936 ton per tahun serta industri farmasi, kosmetik, dan lainnya sebesar 10.136 ton per tahun,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Salah satu satuan kerja di lingkungan Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa (BBSPJIS), siap mendukung potensi pemanfaatan tepung glukomanan pada industri kertas.

BBSPJIS menyebutkan bahwa industri kertas merupakan pemakai terbesar aditif pati. Selama ini, pati yang digunakan oleh industri kertas berasal dari tepung tapioka, guar gum, dan CMC (carboxy methyl cellulose).

BBSPJIS juga melaporkan, tepung glukomanan dapat dimanfaatkan untuk bahan penolong pembuatan kertas arsip, kertas sigaret, dan tisu dapur. Hasil riset menunjukkan, penggunaan glukomanan pada pembuatan kertas arsip dan kertas sigaret dapat menghasilkan kekuatan yang lebih tinggi dibandingkan guar gum yang selama ini 100% diimpor.

Putu menyampaikan, pihaknya juga telah menggandeng PT Pura Barutama dalam upaya menghasilkan teknologi untuk pengolahan porang menjadi tepung untuk mendukung industri yang membutuhkan. Mesin ini merupakan karya anak bangsa karena dirancang oleh engineer PT Pura Barutama.