Pelaku UMK Perseorangan Makin Semringah, Urus NIB Kini Bisa Kapan Saja, Dimana Saja dan Tanpa Biaya

Oleh : Ridwan | Rabu, 13 Juli 2022 - 08:45 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koodinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

NIB dibutuhkan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

“Melalui aplikasi OSS Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB nya kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya," kata Tina Talisa selaku Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM dalam acara Sosialisasi bagi UMK Perseorangan di Jakarta (12/7).

Dijelaskan Tina, upaya Ini sebagai bentuk nyata melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan perizinan berusaha.

"Bagi pemerintah, kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas karena seperti yang kita tahu, UMK lah yang memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia,” terangnya.

Hemi, pemilik toko parfum dan laundry di Cibubur menyampaikan pengalamannya dalam mengurus NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.

“Saya dipandu secara online dan alhamdulillah bisa. Mudah sebenarnya, tinggal klik, ikuti petunjuk, langsung jadi,” ungkap Hemi.

Menurut Hemi, kegiatan ini sangat membantu Pelaku UMK Perseorangan seperti dirinya untuk terus bergerak dan berusaha walaupun kondisi ekonomi saat ini dalam kondisi yang tidak mudah.

Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

“Kerja sama dengan BUMN dan perusahaan swasta adalah ikhtiar agar sosialisasi menjadi lebih masif dan tepat sasaran. Besok kami akan mengadakan pemberian NIB kepada 2.500 pelaku UMK perseorangan dan bersyukur sekali Bapak Presiden berkenan hadir langsung di tengah-tengah para pelaku UMK menyerahkan NIB secara simbolis,” ungkap Tina.

Minggu lalu (6/7), Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan kegiatan serupa di Karanganyar, Jawa Tengah yang melibatkan pelaku usaha se-Solo Raya. Rencananya kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB akan dilaksanakan di 20 daerah di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022.

Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus tahun 2021 lalu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →