Soroti Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama! Legislator: Cederai Pancasila dan UUD 1945

Oleh : kormen barus | Rabu, 22 Juni 2022 - 16:53 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Menurutnya, keputusan PN tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Pernikahan tersebut tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata Muslich, seperti dikutip industry.co.id.

Dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama. Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.

“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” terang Muslich.

Lebih lanjut legislator dapil Jawa Tengah VI tersebut menjelaskan bahwa peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Dalam UU Perkawinan tersebut menitik beratkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya,” jelas Muslich.

Selain itu, Muslich menyebut pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh Islam saja. Namun agama lain turut melarang untuk melakukan pernikahan beda agama. “Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah,” tegas Muslich.

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →