Hati-Hati, Maraknya 'Barang KW' Beredar di Online Shooping

Oleh : Ridwan | Rabu, 21 Juni 2017 - 10:22 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Peredaran barang kualitas (KW) 1-2 belakangan ini marak beredar di online shooping. Tentu saja ini sangat meresahkan para pelaku usaha di Indonesia.

ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Widyaretna Buenastuti menghimbau kepada para pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (Dirjen KI) kementerian Hukum dan HAM.

"Pendaftaran merek dinilai penting karena dapat memberikan keamanan bagi produsen dan sekaligus memberikan kenyamanan bagi konsumen," ungkap Widyaretna Buenastuti di Jakarta (20/6/2017).

Ia menambahkan, hal ini penting karena ada sejumlah ketentuan baru di dalam Undang-Undang merek yang baru misalnya soal merek terkenal yang sering disengketakan.

Widyaretna mengingatkan kepada konsumen agar berhati-hati dengan menjamurnya toko online shooping yang berisiko didominasi barang-barang KW 1-2. "Penjual produk secara online harus memastikan hak konsumen untuk menikmati produk asli. Karena gambar yang di internet beda dengan yang diterima, seringnya seperti itu," terangnya.

MIAP juga telah bekerjasama dengan kepolisian untuk mencegah peredaran produk palsu di lapangan, dan giat mengkampayekan semangat peduli barang asli.